Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merugikan Nelayan, Reklamasi Jakarta Dianggap Bentuk "Urban Sprawl"

Kompas.com - 21/06/2016, 23:21 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penataan ruang sangat dibutuhkan untuk menunjukkan pembangunan yang lebih baik dan berkualitas.

Persoalannya, menurut pengamat perkotaan sekaligus pendiri Rujak Center for Urban Studies, Marco Kusumawijaya, pemerintah terlalu mudah membuat kebijakan.

Kemudahan dalam mengambil kebijakan ini juga terjadi pada kasus reklamasi.

"Membangun Jakarta tidak perlu urban sprawl. Reklamasi itu sesuatu bentuk urban sprawl yang lebih parah," ujar Marco saat studi kasus "Reklamasi Pesisir Indonesia dan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Pengertian urban sprawl sendiri adalah pembangunan yang tidak direncanakan khususnya pada level pembangunan fisik di perkotaan.

Ia juga mengatakan pemerintah terlalu mudah mengambil tindakan tanpa berpikir dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam penataan ruang di Indonesia terutama Jakarta.

Dalam kasus ini, reklamasi dinilai tidak menerapkan aspek-aspek perencanaan sehingga dikategorikan sebagai bentuk urban sprawl.

Pasalnya, reklamasi mengambil jatah kehidupan spesies lain atau dengan kata lain para nelayan dan masyarakat pesisir.

Dengan adanya reklamasi, masyarakat pesisir terpaksa berpindah dan menyingkir dari lingkungan yang mungkin sudah dihuni selama bertahun-tahun. 

Mereka yang tinggal di pesisir ini sudah terbiasa beraktivitas secara sosial dan ekonomi di lingkungannya. Jika harus menyingkir, mereka harus memulai kehidupannya dari nol di tempat yang baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau