Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola: Merokok, Silakan di Luar Gedung!

Kompas.com - 30/05/2016, 09:52 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Hal yang sama berlaku di perkantoran Synthesis Building milik Synthesis Development.

Pengelolanya melarang penghuni maupun pengunjung merokok di dalam gedung yang berada di Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, ini.

Mereka juga melarang aktivitas merokok di kantin karyawan yang terdapat di bagian bawah gedung.

Provinsi DKI Jakarta memang memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengen­dalian Pen­ce­ma­ran Udara.

Dalam Perda itu dinyatakan, area khusus merokok dengan ke­tentuan terpisah secara fisik dan terletak di luar gedung.

Selain itu, ruang khusus merokok tidak ber­dekatan dengan pintu masuk ge­dung agar asap rokok tidak dapat kembali masuk ruangan.

Perda ini dikuatkan oleh Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di berbagai tempat, seperti di terminal, tem­pat ibadah, angkutan umum, sa­rana pendidikan, gedung-ge­dung perkantoran dan tempat-tempat perbelanjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com