Hal yang sama berlaku di perkantoran Synthesis Building milik Synthesis Development.
Pengelolanya melarang penghuni maupun pengunjung merokok di dalam gedung yang berada di Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, ini.
Mereka juga melarang aktivitas merokok di kantin karyawan yang terdapat di bagian bawah gedung.
Provinsi DKI Jakarta memang memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Dalam Perda itu dinyatakan, area khusus merokok dengan ketentuan terpisah secara fisik dan terletak di luar gedung.
Selain itu, ruang khusus merokok tidak berdekatan dengan pintu masuk gedung agar asap rokok tidak dapat kembali masuk ruangan.
Perda ini dikuatkan oleh Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di berbagai tempat, seperti di terminal, tempat ibadah, angkutan umum, sarana pendidikan, gedung-gedung perkantoran dan tempat-tempat perbelanjaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.