Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola: Merokok, Silakan di Luar Gedung!

Kompas.com - 30/05/2016, 09:52 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - "Hari Tanpa Tembakau" disikapi seragam oleh para pengelola dan pemilik gedung di Jakarta. 

Mereka kompak memperingatinya dengan menerapkan aturan larangan merokok di properti yang mereka kembangkan, terutama pusat perbelanjaan dan perkantoran.

Wakil Presiden Direktur PT Metropolitan Kentjana Tbk Jefri S Tanudjaja memastikan pihaknya mengikuti Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian pencemaran udara dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kawasan dilarang merokok.

"Kami mengikuti peraturan yang berlaku. Area merokok hanya boleh di tempat terbuka. Tidak di dalam gedung, terlebih di gedung perkantoran yang memang tertutup," ujar Jefri kepada Kompas.com, Senin (30/5/2016). 

Jefri mencontohkan, di Pondok Indah Mall (PIM) 1, salah properti yang dikembangkan PT Metropolitan Kentjana Tbk, tidak tersedia area merokok (smoking area) di dalam gedung.

Sebagai gantinya, mereka menyediakan area merokok di area terbuka yakni di depan Area 51. Area merokok seluas 500 meter persegi ini menghadap taman air dan lapangan golf.

"Area merokok terbuka yang khusus kami sediakan ini tidak termasuk area sewa," lanjut Jefri.

Selain itu, imbuh dia, ada beberapa restoran di Street Gallery yang mempunyai teras terbuka dan menyediakan smoking area.

Terhadap hal ini, Jefri menjelaskan, peruntukan area terbuka di teras tersewa, diserahkan sepenuhnya kepada para tenant.

Sedangkan di perkantoran Pondok Indah Office Tower yang memang dirancang tertutup tidak terdapat penyewa yang menyediakan smoking room.

Demikian halnya PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). Perusahaan ini sama sekali tidak menyediakan smoking area di dalam maupun luar gedung. 

Wakil Presiden Direktur APLN Veri Y Setiady menegaskan, APLN melarang sama sekali pengunjung merokok di dalam gedung, baik pusat perbelanjaan macam Senayan City, Central Park, dan Kuningan City, maupun perkantoran APL Tower yang dikelolanya.

"Kami tidak menyediakan smoking room di pusat-pusat belanja maupun gedung perkantoran yang kami kembangkan dan kelola. Kami tidak mengizinkan merokok di dalam gedung," tegas dia.

Vice President Corporate Marketing APLN, Indra W Antono menambahkan, pelarangan merokok di pusat belanja dan perkantoran ini sudah diterapkan selama bertahun-tahun.

"Terhitung sejak keluarnya perda larangan merokok," sebut Indra.

Hal yang sama berlaku di perkantoran Synthesis Building milik Synthesis Development.

Pengelolanya melarang penghuni maupun pengunjung merokok di dalam gedung yang berada di Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, ini.

Mereka juga melarang aktivitas merokok di kantin karyawan yang terdapat di bagian bawah gedung.

Provinsi DKI Jakarta memang memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengen­dalian Pen­ce­ma­ran Udara.

Dalam Perda itu dinyatakan, area khusus merokok dengan ke­tentuan terpisah secara fisik dan terletak di luar gedung.

Selain itu, ruang khusus merokok tidak ber­dekatan dengan pintu masuk ge­dung agar asap rokok tidak dapat kembali masuk ruangan.

Perda ini dikuatkan oleh Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di berbagai tempat, seperti di terminal, tem­pat ibadah, angkutan umum, sa­rana pendidikan, gedung-ge­dung perkantoran dan tempat-tempat perbelanjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com