JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan peninjuan kembali (PK) terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2030 dan rencana detail tata ruang serta peraturan zonasi (RDTR & PZ) dikhawatirkan akan dilakukan pemprov lainnya di Indonesia.
"Preseden PK yang terjadi di DKI Jakarta ini akan bisa menjadi preseden buruk secara nasional dan berpotensi mengganggu proses perencanaan di seluruh Indonesia," ujar Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP), Bernardus Djonoputro, kepada Kompas.com, di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Dia melanjutkan, kekhawatiran itu muncul karena saat ini sudah banyak pemimpin-pemimpin kota yang mau merevisi RTRW dan RDTR-nya, padahal baru berlangsung setahun dan baru diresmikan.
Bernardus menyayangkan ketiadaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam peresmian PK tersebut.
Menurutnya, PK tersebut merupakan domain dari Ditjen Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN sehingga kehadirannya diperlukan untuk terlibat bersama dengan Pemprov DKI Jakarta.
"Inilah pentingnya saya rasa kehadiran Ditjen Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN untuk benar-benar mengawasi dan memberikan arahannya terkait bagaimana melakukan justifikasi dalam mewadahi proyek-proyek nasional," tandas Bernardus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.