Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Tata Ruang Pantura Dinilai Bertentangan dengan UU

Kompas.com - 25/02/2016, 15:18 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta menuai kontroversi di masyarakat. Raperda tersebut merupakan salah satu syarat proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Para nelayan, khususnya, menolak Raperda tersebut. Penolakan itu digaungkan dengan alasan akan berakibat pada hilangnya mata pencaharian mereka, karena wilayah penangkapan ikan sudah tidak ada.

"Raperda ini bertentangan dengan Undang-undang Kelautan dan Perikanan. Penataan ruang di teluk dan pesisir itu berlaku UU tersendiri," ujar Ketua DPP di Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, Martin Hadiwinata, kepada Kompas.com di DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Martin mengatakan, RZWP3K sendiri dibuat untuk mengatur pemanfaatan sumber daya pada wilayah pulau kecil dan pesisir. Sementara itu, UU telah mengatur untuk nelayan kecil dan tradisional. Dalam UU terdapat wilayah penangkapan ikan yang rata-rata tidak mencapai 4 mil. Namun, saat mengadakan Rapat Dengar Pendapat, DPRD DKI Jakarta tidak berkonsultasi dengan nelayan.

"Mereka tidak mengetahui bahwa ada Raperda itu. Perda tersebut menetapkan rencana reklamasi sehingga wilayah penangkapan mereka hilang," jelas Martin.

Berdasarkan hal tersebut Martin beserta kelompok nelayan menyatakan keberatan atas pengesahan Raperda itu. Adapun untuk mengesahkan Raperda RTH dibutuhkan partisipasi keterbukaan daya dukung daya tampung lingkungan.

Namun, kebijakan tersebut tidak ada di Jakarta. Selama ini, meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berbicara ada kajian lingkungan strategi, hasilnya tidak terbuka. Artinya, Pemprov tidak transparan dan terindikasi ada permainan.

"Menurut informasi yang saya dapat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), belum memverifikasi apakah sudah tepat substansinya, penilaian, dan daya tampung lingkungan hidupnya. Caring capacity juga belum ada," kata Martin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com