Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peninjauan Kembali Sebagian RTRW 2030 Jakarta Tuai Perdebatan

Kompas.com - 13/05/2016, 13:22 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap peraturan daerah (perda) yang mengatur rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2030 dan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi (RDTR & PZ).

Hal itu dilakukan untuk mendukung kebijakan strategis nasional yang tercantum dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Perpres nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

"Kita intinya mau lakukan penyesuaian karena waktu ini dibikin dulu kan belum ada kereta cepat, LRT, dan MRT," papar Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saat memberikan sambutan launching PK RTRW 2030 dan RDTR & PZ, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/5/2016).

Ahok juga menjelaskan PK tersebut hanya dilakukan secara terbatas pada proyek-proyek strategis nasional, bukan pada keseluruhan RTRW 2030 dan RDTR & PZ DKI Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP), Bernardus Djonoputro menyatakan bahwa keputusan Pemprov DKI Jakarta melakukan PK secara sebagian atau terbatas dapat diperdebatkan.

"PK ini sebenarnya secara tidak langsung membuka kesempatan bagi kita untuk melakukan peninjauan kembali terhadap seluruh aspek tata ruang DKI Jakarta," tambahnya saat ditemui dalam kesempatan yang sama.

Lebih lanjut Bernardus mengatakan jika Ahok ingin membuat DKI Jakarta menjadi kota yang lebih vibrant, lebih bagus, dan lebih layak huni maka PK yang dilakukan jangan hanya pada proyek-proyek strategis nasional, namun juga untuk membuat RDTR yang lebih baik lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau