Peninjauan Kembali Sebagian RTRW 2030 Jakarta Tuai Perdebatan
Ridwan Aji Pitoko
Kompas.com - 13/05/2016, 13:22 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi akan melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap peraturan daerah (perda) yang mengatur rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2030 dan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi (RDTR & PZ).