Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/04/2016, 14:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilyah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, setiap pemerintah daerah atau provinsi harus memiliki Rencana Zonasi.

Dalam UU tersebut disebutkan, zonasi adalah bentuk rekayasa teknik mengenai batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung ekosistem pesisir.

Namun, sejak diundangkan pada 2007, baru 5 provinsi yang sudah memiliki rencana dari total 34 provinsi yang ada.

"Ini problem pemerintah daerah yang sangat lambat sekali. Meskipun tahun 2007 sudah diamanatkan untuk rencana zonasi sampai sekarang belum (dibuat)," ujar Dekan Fakultas Ekologi Manusia (Fema) Institut Pertanian Bogor (IPB) Arief Satria, saat diskusi Perspektif Indonesia dengan topik "Masih Perlu Reklamasi?" di Jakarta, Sabtu (16/4/2015).

Arief menduga, keterlambatan ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya, pemerintah daerah tidak sadar terhadap kewajiban akan UU.

Kemungkinan lainnya adalah pemerintah daerah memang tidak mampu membuat rencana zonasi tersebut. Padahal, rencana zonasi sangat diperlukan sebagai pemetaan di daerah pesisir.

"Zonasi ini menjadi dasar bagaimana kita mengatur pesisir, misalnya di mana lokasi budidaya, di mana lokasi tangkap, di mana lokasi untuk pertambangan, atau aktivitas ekonomi lainnya," kata Arief.

Arief menambahkan, tujuan zonasi adalah agar zona-zona pesisir tersusun rapi sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Jika zonasi dibuat sembarangan, maka akan muncul konflik, masalah lingkungan, ketimpangan, dan dampak negatif lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com