Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/04/2016, 16:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kewenangan reklamasi Pulau G atau Pluit City, Pulau F, I, dan K, di Teluk Jakarta, antara pemerintah pusat dan daerah masih diperdebatkan sejumlah pihak.

Menurut Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik, dalam hal pengelolaan kawasan strategis nasional (KSN), termasuk DKI Jakarta, maka kewenangannya ada pada pemerintah pusat yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Kalau kita merujuk pada Undang-undang Nomor 1 Pasal 50 tahun 2014, perubahan dari Undang-undang 2007, ini jelas sekali bahwa menteri KP berwenang memberi dan mencabut izin (lokasi reklamasi)," ujar Riza saat diskusi Perspektif Indonesia dengan topik "Masih Perlu Reklamasi?", di Jakarta, Sabtu (16/4/2016).

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengeluarkan izin terkait reklamasi untuk pulau G, F, I dan pulau K. Izin ini dikeluarkan pada akhir tahun 2014, bahkan memasuki 2015. Ahok mengeluarkan izin reklamasi ini berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.

Sementara UU Nomor 1 Tahun 2014 sudah lebih dulu berlaku sebelum Ahok mengeluarkan izin tersebut. Dengan demikian, Riza menganggap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penyelewengan serius.

Menteri KKP Susi Pudjiastuti berhak mencabut izin lokasi, meski sebelumnya dikeluarkan oleh Ahok sebagai kepala daerah.

Oleh karena itu, Riza mengatakan, kewenangan tersebut tidak perlu diperdebatkan lagi. Pasalnya, hal tersebut bukanlah berasal dari interpretasi hukum yang berbeda antara pusat dan daerah.

Saat ini, proses hukum reklamasi sampai pada pembahasan Raperda Raperda Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).

Namun, DPRD DKI memutuskan menghentikan pembahasan tersebut hingga 2019 mendatang, berdasarkan hasil rapat pimpinan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau