JAKARTA, KOMPAS.com - Reklamasi Teluk Jakarta pada dasarnya mesti dilakukan sesuai dengan prosedur Undang Undang (UU) dan peraturan yang ada.
Namun selain itu, kebijakan melakukan reklamasi juga tak semata-mata ada di tangan pemerintah daerah atau pemerintah pusat saja.
Baca: Menurut Susi, Reklamasi Sah-Sah Saja Asal Prosedural
"Jadi sekali lagi reklamasi itu diperbolehkan tapi harus melibatkan beberapa instansi dan tidak ada perintah itu pemda atau pusat. Semua sama, kita di pihak yang sama. Peraturan yang tumpang tindih mesti dikoordinasikan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Susi Pudjiastuti, saat konferensi pers di rumah dinasnya, di Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016).
Setelah koordinasi, lanjut Susi, semua pihak terlibat mesti patuh terhadap ketentuan-ketentuan yang sudah dibuat tanpa terkecuali.
Susi juga menilai banyak instansi terlibat maka hal itu dapat menjamin bahwa reklamasi tidak merugikan negara maupun stakholders lainnya.
Hal itu dengan catatan jika kawasan pesisir atau Teluk Jakarta bisa dikelola dengan baik agar masyarakat Jakarta bisa menikmati pantainya secara gratis dan nyaman.
Penataan kawasan tersebut lantas menjadi salah satu syarat dari Susi jika reklamasi memang ingin dilanjutkan karena saat ini kebanyakan pantai sudah diprivatisasi oleh koroporasi atau perseorangan sehingga akses publik ke pantai jadi terbatas.
"Hal ini yang harus ditata dan ini akan kita jadikan sebagai salah satu ketentuan yang harus dipenuhi sebelum melanjutkan pembangunan pulau-pulau tersebut," pungkasi Susi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.