Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/04/2016, 23:46 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Susi Pudjiastuti menilai reklamasi bukan merupakan proses yang salah, namun sebelum melakukannya perlu ada beberapa pertimbangan dan pemikiran.

Reklamasi, kata Susi, diperbolehkan dan sah-sah saja. Pasalnya, penimbunan wilayah laut, pantai, atau pesisir dengan tujuan pembangunan tertentu untuk kepentingan pemerintah atau properti semua sah.

"Namun, ini kan mengubah tatanan ekosistem maka dari itu banyak prosedur yang harus dipenuhi dalam proses pelaksanaannya," ucapnya saat konferensi pers di rumah dinasnya, di Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016).

Berkaitan dengan reklamasi Teluk Jakarta, Susi menganggap kawasan tersebut merupakan kawasan besar dan strategis nasional karena luasnya mencapai 5.100 hektar.

"Untuk itu biasanya reklamasi kawasan strategis nasional ada peraturan presidennya (perpres)," tambah Susi.

Perpres yang dimaksud Susi adalah Perpres nomor 122 tahun 2012 turunan dari Undang Undang (UU) Pesisir tahun 2007 yang mengatur kewenangan izin reklamasi untuk kawasan strategis nasional tertentu adalah dari MKP.

Dari Perpres tersebut lantas turun Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan yang mengatur bahwa izin lokasi reklamasi dengan luas di atas 25 hektar dan izin pelaksanaan reklamasi di atas 500 hektar membutuhkan rekomendasi dari MKP.

Perpres itu merupakan payung hukum bagi dua kementerian yang selama ini erat kaitannya dengan proses reklamasi.

"Perpes ini adalah payung hukum untuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) membuat rekomendasi pelaksanaan amdal dari proses reklamasi. Kedua untuk memayungi KKP untuk memberikan izin pelaksanaan reklamasi," tutur Susi.

Kedua kementerian itu, lanjut Susi memiliki tiga tugas utama. Pertama untuk memastikan reklamasi ini tidak merusak atau membuat degradasi lingkungan sehingga membuat kualitas lingkungan itu menjadi lebih jelek.

Kedua untuk menjadi acuan bagi pelaku proses penyelesaian misalnya stakeholders dan masyarakat yang terganggu, terpindahkan, dan tergusur.

"Terakhir untuk memastikan bahwa kepentingan pemerintah dan publik tetap nomor satu. Itu tugas KLHK dan KPP," pungkas Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau