JAKARTA, KOMPAS.com - Hilangnya enam pulau di Kepulauan Seribu, hingga saat ini masih menjadi misteri dan teka-teki apakah akibat abrasi atau karena kegiatan reklamasi yang masif terjadi selama puluhan tahun di Teluk Jakarta.
Keenam pulau yang hilang tersebut adalah Pulau Ubi Besar seluas 2,7 hektar, Pulau Ubi Kecil seluas 0,3 hektar, Pulau Salak/Nyamuk seluas 2,3 hektar, Pulau Nyamuk Besar seluas 2,5 hektar, Pulau Dakun seluas 0,6 hektar, dan Pulau Anyer Kecil seluas 0,55 hektar.
Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, Zaenal Muttaqin memastikan hilangnya enam pulau tersebut karena kegiatan reklamasi. Pasir di pulau-pulau tersebut, menurut Zaenal dimanfaatkan untuk menguruk laut di Pantai Utara Jakarta.
"Meskipun para pengembang yang terlibat pembangunan reklamasi mencantumkan pasir yang mereka 'keruk' berasal dari Serang, Krakatau, dan Bangka dalam Amdal (analisis dampak lingkungan)-nya, kenyataan di lapangan berbeda," papar Zaenal kepada Kompas.com, Senin (4/4/2015).
Zaenal mencurigai lalu lintas kapal pengeruk yang ulang-alik hanya dalam waktu enam jam sebagai konfirmasi bahwa para pengembang mengeruk pasir tak jauh dari Pantai Utara Jakarta alias di Kepulauan Seribu.
Pengerukan pasir tersebut, kata Zaenal, masih terus berlangsung. Padahal, tambah dia, Bupati Kepulauan Seribu terdahulu yakni Tri Djoko Sri Margianto, sudah melaporkan aksi pengerukan pasir yang ditengarai dilakukan PT Kapuk Naga Indah kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 9 Maret 2015.
"Sayangnya sejak saat itu, Bupati Tri diganti," cetus Zaenal.
Adapun PT Kapuk Naga Indah merupakan salah satu perusahaan yang mendapat konsesi membangun lima pulau, yaitu A, B, C, D, dan E, dengan luas 5.100 hektar. Baca: Sebelas Pengembang yang Terlibat Reklamasi Jakarta
Kelima pulau ini merupakan bagian dari 17 pulau reklamasi di pesisir Jakarta yang dikerjakan sejumlah pengembang raksasa.
Pulau yang hilang sudah tidak berpenghuni, karena sebelumnya warga sudah dipindahkan ke pulau lain di Kepulauan Seribu.
Saat ini setidaknya ada 23 pulau yang terancam hilang karena rawan abrasi. Jika tidak ada tindakan rehabilitasi atau penanganan pulau lebih lanjut maka pulau-pulau tersebut akan hilang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 1992 tentang penataan dan pengeloaan Kepulauan Seribu untuk mencegah kerusakan lebih parah.
Dalam perda tersebut diatur pelarangan pengambilan pasir, kerikil, dan karang di Kepulauan Seribu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.