"Jika reklamasi diteruskan dengan cara yang tidak benar, Jakarta justru semakin tenggelam, dengan berbagai masalah air, misalnya banjir," ujar Susi saat diskusi Penurunan Tanah dan Kenaikan Air Laut, Ancaman Terhadap Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Sebaliknya, ia mengatakan, jika dilakukan dengan benar, hasilnya bisa sangat berbeda. Caranya, dengan pengaturan-pengaturan yang disesuaikan.
Reklamasi berarti membuat tanah baru di tengah perairan. Untuk itu, kalau reklamasi memang ingin segera direalisasikan, maka harus ada tempat baru untuk penampungan air.
"Kalau tanah yang dibuat 7 hektar, ya bikin tempat air 7 hektar. At least, air itu punya tempat," jelas Susi.
Ia menyarankan, untuk menyesuaikan tempat air tersebut, pemerintah atau swasta bisa membeli tanah di Jawa Barat atau Banten dengan opsi Tangerang untuk membuat wilayah genangan air. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka wilayah Jakarta justru semakin tenggelam.
Pada kesempatan yang sama, Staf Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Pengairan, Firdaus Ali, mengatakan reklamasi sebenarnya bukan hal yang diharamkan.
Menurut dia, jika persoalan banjir diselesaikan di hulu dan hilir, maka reklamasi tidak menjadi masalah baik dalam waktu dekat atau di masa depan.
"Jangka panjang atau jangka pendek sama. Bu Susi kan katakan boleh, tapi pikirkan bagaimana menata air limbahnya, resapannya," kata Firdaus.