Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi: Lokasi Longsor Hotel Club Bali Merupakan Area Konservasi

Kompas.com - 11/03/2016, 16:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Longsor tebing yang menimpa Hotel Club Bali pada Rabu pagi (9/3/2016) ternyata berdekatan dengan kawasan konservasi yang peruntukannya bukan untuk pemukiman atau area komersial.

"Lokasinya memang berdekatan dengan Puncak tapi masih di bawah dan itu masuk daerah konservasi, daerah tangkapan air dengan topografi wilayah yang sangat rentan terjadinya bencana gerakan tanah dan tanah longsor," jelas Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Dadan Ramdan, kepada Kompas.com, Jumat (11/3/2016).

Persitiwa itu lantas menimbulkan tanya berkaitan dengan izin pembangunan hotel yang berada di lereng gunung tersebut. Salah satunya datang dari pengamat tata kota Universitas Trisakti Jakarta, Yayat Supriyatna.

"Hotelnya punya izin atau enggak itu? Kalau memang ada izin, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal)-nya bagaimana? Kalau ada orang jadi korban, yang beri izin bisa dipidanakan itu," ujar Yayat.

Senada dengan Yayat, Dadan menilai jika kajian Amdal yang dilakukan pihak pengelola Hotel Club Bali sebelum membangun sudah salah tanpa mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana setelahnya.

"Kalau dokumen Amdalnya benar pasti sudah dimitigasi sejak awal apalagi berkaitan dengan kondisi lahan tebing dengan tingkat kecuraman di atas 30 derajat," tambah Dadan.

Lebih lanjut Dadan mengatakan, selain faktor alam, penyebab longsor tersebut adalah kajian Amdal yang dilakukan tidak mendalam dan tidak antisipatif dalam menghadapi longsor.

Kaji ulang Amdal

Atas kejadian ini Dadan meminta Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Cianjur untuk mengambil tindakan pada semua sarana komersial yang berdiri di kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur).

"Dari kejadian ini memang penting sekali BPLH Kabupaten Cianjur melakukan proses audit perizinan dan juga lingkungan karena kadang banyak praktik di lapangan terkait pembangunan sarana komersil di puncak ini itu juga abai terhadap perizinan lingkungan," tuturnya.

Dadan mengungkapkan, banyak dari sarana komersial seperti hotel dan vila dikeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya tanpa dilengkapi dokumen-dokumen terkait izin lingkungan seperti Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

Padahal, menurut kebijakan provinsi yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat 2010-2029, Kawasan Bopunjur merupakan termasuk kawasan strategis provinsi (KSP) yang berfungsi lindung dan sebagai area konservasi.

"Oleh karena itu harus ada regulasi khusus terkait dengan penataan wilayah di Kawasan Bopunjur itu sendiri yang merupakan mandat RTRW Jawa Barat dan memang bukan tempatnya pemukiman, hotel, atau vila," pungkas Dadan.

Kompas TV Longsor Cianjur Dipicu Alih Fungsi Lahan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau