Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP Tapera Sanggup Kelola Dana Hingga Rp 1.000 Triliun

Kompas.com - 04/03/2016, 21:01 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan pungutan Tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang direncanakan sebesar 3 persen diakui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menghimpun jumlah yang sangat signifikan.

"Untuk tahun pertama tidak bisa dikalkulasikan tapi diperkirakan dalam lima tahun dana Tapera yang terkumpul bisa Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun," ungkap Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus, di Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Maurin melanjutkan, jumlah itu hanya dari himpunan dana Tapera-nya saja. Nantinya, dalam jangka waktu tersebut akan ada tambahan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) sebesar Rp 10 triliun dan dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan (BLU PPP) sebesar Rp 50 triliun.

"Secara total nanti akan ada dana sebesar Rp 120 triliun" sambungnya.

Maurin juga menyebutkan, Badan Pengelola (BP) Tapera ini nantinya bisa mengelola dana Tapera hingga Rp 1.000 triliun. Tujuan pemupukan dana hingga sebesar itu adalah agar tidak hanya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saja yang mendapatkan bantuan ke depannya.

"Hingga pada akhirnya bukan hanya MBR yang bisa dibantu melainkan masyarakat menengah dan atas. Tetapi untuk di awal ini kita fokus pada MBR supaya tidak ada regressive subsidies atau kejadian yang miskin menyubsidi yang kaya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com