Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berpenghasilan Rp 7 Juta Dikategorikan MBR

Kompas.com - 03/03/2016, 21:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) yang disahkan DPR akhir Februari lalu diharapkan benar-benar mampu sejalan dengan tujuannya, membuat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa memiliki rumah.

MBR dijadikan target pemanfaatan dana Tapera berlandaskan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. MBR adalah masyarakat yang punya keterbatasan daya beli yang harus dibantu pemerintah dalam membeli rumah.

Kategori MBR sendiri adalah mereka yang bergaji Rp 4 juta dan berhak untuk membeli rumah tapak, serta berpenghasilan Rp 7 juta yang berhak membeli apartemen atau rumah susun (rusun).

Berkaitan dengan hal tersebut, muncul wacana untuk tidak menyamaratakan definisi MBR dalam pemanfaatan dana Tapera.

"Sekarang ini ada aspirasi kalau MBR ini pengertiannya jangan nasional tapi regional, contohnya di Jakarta gaji Rp 10 juta saja masih dianggap MBR karena sulit memiliki rumah," jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus, di Jakarta, Kamis (3/2/2016).

Hal itu, lanjut Maurin, mulai menjadi perhatian Kementerian PUPR untuk meredefinisi MBR secara nasional atau regional. Hingga saat ini, aspirasi tersebut masih dalam tahap kajian melalui perbandingan dengan negara-negara lain.

Pada dasarnya pemerintah berencana memproduksi kebijakan pembiayaan perumahan seperti yang diterapkan di Korea Selatan. Di Negeri Ginseng tersebut, pemerintah memberikan keringanan ekstra untuk pembiayaan perumahan bagi keluarga yang memiliki anak difabel.

"Namun, hal itu rasanya masih jauh untuk bisa mengarah ke sana," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com