Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produk Dalam Negeri Diprioritaskan Mendapat Kemudahan Tender

Kompas.com - 02/03/2016, 16:46 WIB
M Latief

Penulis

Sumber ANTARA
JAKARTA, KOMPAS.com - Produk dalam negeri akan tetap mendapat kemudahan dalam tender yang menggunakan dana APBN/APBD sepanjang tetap mengikuti peraturan dan perundangan berlaku sehingga tidak merugikan keuangan negara. Salah satu contohnya Konstruksi Sarang Laba-laba untuk konstruksi di daerah gempa.

Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Tri Winarnom mengatakan penunjukkan langsung sesuai peraturan dan perundangan dapat dilakukan untuk pembangunan sarana dan prasarana karena kondisi tertentu. Contohnya pembangunan gedung BPKP di Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, dan Mamuju Sulawesi Barat. 

"Semuanya menggunakan penunjukkan langsung untuk penggunaan konstruksi sarang laba-laba karena sudah ada tolak ukurnya dari pembangunan gedung BPKP di kota Padang Sumatra Barat," jelas Tri, Selasa (2/3/2016).

Tri mengatakan gedung BPKP Padang pernah hancur akibat gempa pada 2009 lalu. Gedung itu kemudian dibangun kembali menggunakan konstruksi sarang laba-laba sebagai pondasi di zona gempa sesuai rekomendasi teknis dari Ditjen Cipta Karya Kementerian PU. Rekomendasi itu menyebutkan konstruksi sarang laba-laba merupakan konstruksi ramah gempa yang cocok diaplikasikan untuk daerah gempa seperti Kota Padang dan telah teruji pada gempa di Nanggroe Aceh Darusallam, Bengkulu dan Padang.

Dia menjelaskan, sebelum melakukan penunjukkan langsung tim pengadaan terlebih dahulu harus mendapat justifikasi terlebih dahulu dari instansi teknis. Pertimbangan berikutnya, konstruksi sarang laba-laba merupakan produk paten yang dipegang PT Katama, sesuai dengan peraturan dan perundangan dimungkinkan untuk melaksanakan penunjukkan langsung.

Tri berharap penunjukkan langsung itu sesuai tata kelola pemerintahan yang bersih agar semua tahapan proses harus dilaksanakan, terutama dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang harus ada rekonstruksi sebelumnya. Peraturan mengharuskan dalam pengadaan barang dan jasa yang dibiayai APBN/APBD harus dilakukan survei sebelum menetapkan HPS, terutama untuk mencari pembanding dengan pekerjaan sejenis.

Sebelumnya, Sabtu (27/2/2016), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis, di Yogyakarta mengatakan bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah telah mengatur untuk tender prasarana dan sarana supaya memprioritaskan penggunaan produk-produk dalam negeri.

"Kalau harganya ternyata lebih tinggi untuk produk dalam negeri sesuai dengan peraturan, maka dapat meminta rekomendasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar tetap dapat menggunakan produk tersebut," ujar Harry.

Hanya, lanjut dia, harus dipastikan bahwa produk dalam negeri tersebut memenuhi seluruh spesifikasi teknis dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk kalau ternyata hanya disediakan satu penyedia jasa saja sehingga harus ada pertimbangan dari KPPU.

"Pengadaan barang dan jasa untuk prasarana dan sarana di atas Rp200 juta juga dapat dilakukan penunjukkan langsung sepanjang sesuai peraturan yang berlaku diantaranya memang baru ada satu pemasok serta merupakan produk paten," kata Harry.

Namun, sebelum menggunakan mekanisme tersebut tetap harus mematuhi peraturan yang berlaku. Menurut Harry, kementerian terkait harus proaktif agar pelaksanaan penunjukkan langsung dapat terlaksana, apalagi kalau nilainya besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau