Produk Dalam Negeri Diprioritaskan Mendapat Kemudahan Tender
Latief
Kompas.com - 02/03/2016, 16:46 WIB
Produk dalam negeri, tak terkecuali di bidang konstruksi, berhak mendapat kemudahan dalam tender menggunakan dana APBN dan APBD sepanjang mengikuti peraturan dan perundangan.