Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Besaran Pungutan Tapera Terbit Mei 2016

Kompas.com - 01/03/2016, 09:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang Undang (RUU) Tabungan Terumahan Rakyat (Tapera) resmi menjadi Undang Undang (UU) Tapera pada Selasa (23/2/2016). Dalam UU tersebut, ada beberapa hal yang akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) seperti besaran iuran Tapera.

Besaran iuran Tapera sendiri menjadi salah satu hal yang memicu kontoversi. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) contohnya, mereka keberatan dengan usulan pungutan sebesar 3 persen, dan menolak UU Tapera ini diberlakukan.

Rinciannya, pungutan dari pemberi kerja sebanyak 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen. Besaran itu kemudian dianggap membebani sebagian besar pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Apindo.

Menurut mereka, beban itu terlalu besar mengingat saat ini para pelaku usaha sudah dibebani biaya 10,24 persen hingga 11,74 persen dari penghasilan untuk program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Menanggapi hal itu, pemerintah berencana tidak memasukkan besaran iuran Tapera ke dalam RUU Tapera.

"Mengenai besaran simpanan, pemerintah mengusulkan supaya diatur dalam peraturan pemerintah (pp) sehingga pemerintah punya fleksibilitas untuk mengatur dengan mempertimbangkan secara hati-hati," sebut Maurin Direktur Jenderal (Dirjen) Penyediaan perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus, beberapa waktu lalu.

PP itu sendiri, menurut Wakil Ketua Pansus RUU Tapera, Misbakhun akan hadir dalam waktu dekat mengingat saat ini RUU tersebut telah resmi menjadi UU Tapera.

"Ya dalam 3 bulan kan harus jadi karena Mei nanti kan komite Tapera harus sudah ada, harus terbentuk. Terus komisionernya, terus dewan pengawasnya dalam setahun kan harus sudah beroperasi," sebutnya ketika berkunjung ke kantor redaksi Kompas.com, di Palmerah Selatan, Jakarta, Senin (29/2/2016).

Terkait Apindo yang terus resisten dan ingin mengajukan judicial review terhadap UU Tapera, Misbakhun dengan enteng menyatakan akan menghadapinya dan membiarkan Apindo bertindak sesuai keinginannya.

"Waktu kita undang Apindo, mereka nggak ngomong apa-apa dan cuma bilang tolong dipikirkan masalah pungutan kok sekarang ngomong tentang boikot dan sebagainya. Mereka mau judicial review juga nggak apa-apa, kita hadapi saja nanti," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com