Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Ahok Memimpin, Alih Fungsi RTH Sudah Jamak Terjadi

Kompas.com - 23/02/2016, 19:22 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Alih fungsi lahan yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau (RTH) di DKI Jakarta pada dasarnya jamak dan mudah terjadi sebelum kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Bisa saja, meski saya nggak tau pasti apa yang terjadi di masa lalu, namun dalam rencana prosedur perizinan kota pada masa lalu dimungkinkan terjadi perubahan pemanfaatan lahan," jelas Wakil Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP), Elkana Catur Hardiansah kepada Kompas.com, Senin (22/2/2016).

Karena itu, tak heran jika kini ada beberapa wilayah yang menjadi permukiman atau komersial di atas lahan RTH.

Hal itu kemudian menjadi perdebatan setelah peminat sejarah sekaligus pekerja buku, JJ Rizal dalam akun twitter-nya, @JJRizal, berkicau tentang alih fungsi RTH menjadi rumah-rumah mewah, pusat belanja, serta properti komersial.

"kalo digusur dgn alasan nyelametin ruang hijau jakarta, ngapa cuma yg miskin yg digebah, ini yg kaya kuat koq kaga?" 

Kicauan JJ Rizal pada Sabtu (20/2/2016) malam, tersebut disertai foto daftar kawasan resapan air dan RTH yang telah beralih fungsi menjadi rumah-rumah mewah, pusat belanja, dan properti komersial lainnya.

"di daftar itu ada jg tuh kawasan rumah pak @basuki_tp sbg ruang hijau yg beralih fungsi, kapan balikin pak?"

Daftar tersebut mencantumkan lima kawasan resapan air dan RTH yang telah mengalami konversi menjadi tembok-tembok beton mewah dan megah macam Kelapa Gading Mall, Pantai Mutiara, Permata Senayan, dan Mal Taman Anggrek.

Kelima kawasan tersebut adalah:

1. Kelapa Gading sebagai area resapan air
2. Pantai Indah Kapuk sebagai area hutan lindung
3. Sunter sebagai area resapan air
4. Senayan sebagai RTH
5. Tomang sebagai hutan kota

Menanggapi hal itu, Elkana mengatakan bahwa alih fungsi itu sangat mudah terjadi karena tidak ada aturan yang mengatur perubahan fungsi RTH. (Baca: Konsistensi Ahok Dipertanyakan JJ Rizal)

Namun saat ini hal itu sulit terjadi mengingat sudah ada Undang Undang (UU) No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

"Dengan adanya UU Nomor 26 Tahun 2007 memang menjadi tidak lebih mudah melakukan perubahan pemanfaatan lahan. Jadi pemerintah waktu itu mengeluarkan UU itu sebenarnya salah satunya untuk mengantisipasi hal-hal yang disampaikan oleh Pak Rizal," tambahnya.

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO Kawasan Silang Monumen Nasional, Jakarta Pusat yang dipenuhi oleh pohon, Senin (8/4/2013). Pemerintah DKI Jakarta menargetkan luas ruang terbuka hijau di Jakarta pada 2017 mencapai 11 persen dari luas Jakarta.
Setidaknya ada dua hal yang mesti diperhatikan dalam menanggapi kicauan JJ Rizal terkait alih fungsi RTH. Pertama, acuan dokumen yang menjadi dasar kicauannya mesti dilihat lagi apakah masih relevan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta atau tidak.

"Kemudian yang kedua kita harus melihat mekanisme perubahan pemanfaatan lahan yang dulu sebelum kepemimpinan Pak Ahok sebelum ada UU Nomor 26 Tahun 2007," sebut Elkana.

Elkana kemudian mengajak JJ Rizal untuk sama-sama melihat perubahan kebijakan pemerintah DKI Jakarta sekarang dalam merespon segala macam kebijakan pemerintah terdahulu.

Perubahan yang dilakukan pemerintah DKI Jakarta sekarang, menurut Elkana, semestinya mengacu pada RTRW DKI Jakarta saat ini.

"Kan sekarang sudah terbit lagi RTRW DKI Jakarta nah kita tinjau lagi wilayah-wilayah itu masih tidak sesuai dengan pemanfaatan lahan seharusnya atau tidak," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com