Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikea Dituduh Hindari Pajak hingga Rp 14.900 Triliun

Kompas.com - 16/02/2016, 08:17 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

Sumber CNN Money

KOMPAS.com - Ikea dituduh menghindari pajak hingga 1 triliun euro atau setara dengan Rp 14.900 triliun dalam rentang waktu antara 2009 hingga 2014. Tuduhan itu dilayangkan oleh Green Party di Parlemen Eropa.

Salah satu kelompok politik itu bahkan menyebut peritel kenamaan asal Swedia ini telah melakukan penghindaran pajak dalam skala besar.

Dalam laporan yang dipublikasikan pada akhir pekan lalu dikatakan bahwa Ikea sengaja memindahkan uangnya dari semua toko di Eropa melalui anak perusahaannya di Belanda.

Dari sana, kemudian uang tersebut akan berakhir tanpa terkena pajak di Liechtenstein atau Luksemburg.

Menanggapi hal tersebut, European Commision, regulator utama bangsa-bangsa Eropa, mengakui akan mempelajari lebih lanjut laporan itu.

Ikea sendiri membantah laporan tersebut dan mengatakan mereka tidak pernah menghindari pembayaran pajak.

"Kami membayar pajak secara penuh sesuai dengan regulasi pajak nasional dan internasional," sebut Ikea dalam pernyataan resminya.

Laporan itu juga menyebutkan, untuk tahun 2014, penghindaran pajak yang dilakukan Ikea di Jerman mencapai 35 juta euro atau sekitar Rp 523 miliar, 24 juta euro atau ekuivalen Rp 359 miliar di Perancis, dan 11,6 juta euro atau lebih dari Rp 173 miliar di Inggris.

Sementara itu, negara-negara Eropa lainnya, seperti Swedia, Spanyol, dan Belgia, kehilangan pendapatan dari pajak sebesar antara 7,5 juta euro atau Rp 112 miliar hingga 10 juta euro atau Rp 149 miliar.

"Memindahkan laba" atau profit shifting merupakan praktik umum bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di seluruh Eropa.

Biasanya mereka mendirikan kantor pusat di negara dengan pajak yang rendah, seperti Irlandia dan Luksemburg, serta kemudian menyalurkan sebagian keuntungan mereka di Eropa melalui negara tersebut.

Uni Eropa sedang berjuang menindak modus penghindaran pajak semacam itu dan bertujuan menutup segala celah hukum yang memungkinkan perusahaan untuk meminimalisasi pajak mereka.

Berdasarkan aturan baru, negara kini bisa menagih pajak perusahaan apabila mereka memindahkan laba mereka ke tempat lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau