Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Legalisasi Kepemilikan Asing Dorong Obral Lahan Besar-besaran

Kompas.com - 22/01/2016, 19:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain memengaruhi sektor properti, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia juga akan memengaruhi peta jual beli tanah di kalangan masyarakat.

Tak dapat dimungkiri, berlakunya kebijakan anyar ini membuat beberapa pihak terutama pemilik tanah akan memilih menjual tanahnya kepada orang asing ketimbang orang lokal.

Upaya itu bahkan sudah ada di beberapa lokasi di Indonesia yang menjadi obyek pariwisata turis-turis asing.

"Ya bisa saja begitu para pemilik tanah cenderung mengobral tanahnya ke orang asing bukan lokal seperti banyak yang terjadi di Bali dan Lombok," kata Ahli Pertanian dan Hukum Pertanahan, Arie S Hutagalung, kepada Kompas.com, Kamis (21/1/2016).

Hal tersebut tentunya tidak berpihak pada sebagian besar rakyat Indonesia yang saat ini belum memiliki tanah dan rumah sendiri.

Karena itu, beleid baru ini pun dianggap Arie, semakin membuat rakyat Indonesia terpinggirkan lewat pemberlakuan Hak Pakai (HP) selama 30 tahun yang diberikan untuk orang asing.

Padahal, HP untuk orang Indonesia yang tercantum dalam PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan HP hanya 25 tahun.

Selain diskriminatif, kata Arie, PP 103/2015 juga mencederai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa bumi, air, dan tanah serta kekayaan alam Indonesia dikuasai negara untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.

"Akan ada kecemburuan sosial ini nanti tapi pasti yang terbahak-bahak adalah REI karena merasa sangat terbantu dengan pp ini," ucap Arie.

Untuk mengatasi masalah diskriminasi tersebut, Arie menyarankan pemerintah segera merevisi PP Nomor 40 Tahun 1996, meskipun revisi tersebut hanya mengubah satu pasal di dalamnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com