Tahap ke-7, kabupaten/kota harus membuat Detail Engineering Design (DED), yaitu gambar kerja detail atas kawasan prioritas tersebut.
Berikutnya, tahap ke-8, pemerintah pusat baru memberikan stimulasi fisik melalui implementasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara tahap ke-9, pemerintah melakukan serah terima aset, dan mengusulkan kabupaten/kota menjadi member kawasan kota pusaka.
Terakhir, pada tahap 10, pemerintah membuat replikasi dengan beberapa pilihan tema. Tema ini akan ditentukan sehingga membentuk kelembagaan kota pusaka, penguatan kapasitas pusaka, peningkatan ekonomi, informasi, promosi, dan edukasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.