Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, 10 Tahapan Menjadi Kota Pusaka

Kompas.com - 19/01/2016, 13:53 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

Tahap ke-7, kabupaten/kota harus membuat Detail Engineering Design (DED), yaitu gambar kerja detail atas kawasan prioritas tersebut.

Berikutnya, tahap ke-8, pemerintah pusat baru memberikan stimulasi fisik melalui implementasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara tahap ke-9, pemerintah melakukan serah terima aset, dan mengusulkan kabupaten/kota menjadi member kawasan kota pusaka.

Terakhir, pada tahap 10, pemerintah membuat replikasi dengan beberapa pilihan tema. Tema ini akan ditentukan sehingga membentuk kelembagaan kota pusaka, penguatan kapasitas pusaka, peningkatan ekonomi, informasi, promosi, dan edukasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau