Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta, Bali, dan Batam Paling Diuntungkan dari Legalisasi Kepemilikan Asing

Kompas.com - 14/01/2016, 09:22 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Legalisasi kepemilikan properti untuk orang asing yang dikuatkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103/2015 dianggap hanya menguntungkan bagi kawasan tertentu saja. (Baca: Akhirnya, Orang Asing Diizzinkan Miliki Hunian di Indonesia)

Jakarta, Batam, dan Bali yang selama ini lebih terbuka terhadap investasi asing memang memiliki potensi paling besar di antara daerah lainnya di Indonesia.

Ketua DPD REI Batam, Djaja Roeslim, mengemukakan pendapatnya kepada Kompas.com, Kamis (14/1/2016). 

Menurut Djaja, Jakarta sebagai ibu kota negara, pusat bisnis dan pusat pemerintahan jelas dapat menangguk untung dari beleid baru tersebut.

"Banyak perusahaan multinasional yang berkantor dan membuka representasinya di Jakarta. Mereka mempekerjakan ribuan eskpatriat. Ini potensi besar bagi para pengembang untuk membangun properti guna memenuhi kebutuhan tempat tinggal mereka," tutur Djaja.

Sementara Batam, lanjut dia, punya potensi besar karena posisinya strategis. Dekat dengan Singapura, dan Johor, Malaysia. 

Selama ini, kata Djaja, Batam menjadi wilayah ekspansi bisnis pengusaha Singapura dan Malaysia. Selain itu, kota di Kepulauan Riau ini juga menjadi destinasi wisata bagi turis asal dua negeri jiran tersebut.

Sedangkan Bali, sudah lama menjadi tanah impian investor asing untuk membenamkan modalnya. Sebagai destinasi wisata kelas dunia, Pulau Dewata ini paling diburu investor asing.

"Daripada sembunyi-sembunyi, sekalian saja dilegalkan," ucap Djaja.

Ketua DPD REI Bali, I Gusti Made Aryawan, menyatakan hal senada. Praktik sembunyi-sembunyi membeli, berinvestasi, atau membangun properti di Bali, akan terhapus dengan terbitnya regulasi tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (22/12/2015).

"Selama ini sembunyi-sembunyi dan di bawah tangan. Ini sangat merugikan Bali, dan negara, karena penerimaan pajak menjadi tidak jelas," ujar Aryawan.

Sekarang, dengan adanya pp baru ini, kepastian hukum kepemilikan properti menjadi jelas. Pemerintah Daerah bisa menghitung penerimaan pajak dari pembelian properti oleh orang asing ini. 

"Bali akan sangat diuntungkan. Pasar akan kembali bergairah," tambah Aryawan.

Adapun jenis properti yang paling dilirik oleh orang asing adalah vila pribadi, rumah berkonsep resor dengan harga di atas Rp 1 miliar, dan konominium hotel (kondotel). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau