Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepemilikan Properti Asing Berpotensi Dorong Properti Indonesia

Kompas.com - 14/01/2016, 08:07 WIB
Latief

Penulis

KOMPAS.com - Polemik tentang hukum pemilikan rumah tinggal atau hunian oleh orang asing akhirnya memang harus diakhiri, menyusul ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (22/12/2015).

Jokowi meneken PP tersebut berdasarkan pertimbangan untuk lebih memberikan kepastian hukum pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

Dalam PP itu disebutkan, yang dimaksud Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia (selanjutnya disebut Orang Asing) adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

"Orang Asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai," bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini seperti ditulis Kompas.com, Selasa (12/1/2016).

Dorong pasar

Sebelum keputusan itu muncul, Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Eddy Hussy, pernah mengatakan bahwa datangnya era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dianggap sebagai momentum terbaik dibukanya kepemilikan properti asing di Indonesia. Sejauh ini, orang asing hanya diperbolehkan membeli properti dengan status hak pakai dan hak guna usaha.

Terbukanya pasar ekonomi bebas itu harus dimanfaatkan pemerintah melalui penerbitan regulasi kepemilikan properti asing. Pasalnya, menurut Eddy, minat asing memiliki properti di Indonesia sangat tinggi dan transaksi  jual beli sudah banyak terjadi. Namun, transaksi tersebut di bawah tangan, sehingga negara tidak menikmati hasil dari transaksi melalui penerimaan pajak, secara maksimal.

Eddy mengatakan, pemerintah tidak perlu takut membuka kesempatan ini karena penghasilan devisanya besar. Ia percaya, dengan adanya regulasi yang jelas, pihak asing bisa memberikan kontribusi dalam kegiatan industri negara.

"Regulasi kepemilikan properti asing bisa menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di bidang properti. Pendorong itu antara lain penyerapan tenaga kerja dan penggunaan bahan bangunan," ujar Eddy kepada Kompas.com

Sementara itu, terkait pengembang properti asing, pengamat dan pelaku properti pun sepakat bahwa banyak sisi positif dengan kehadiran mereka ke Indonesia. Hadirnya pengembang asing dinilai berpotensi mendorong pengembangan kualitas produk properti. Di sisi lain, pengembang domestik berpeluang menjadi mitra dengan keunggulan lebih menguasai kondisi pasar lokal.

"Pengembang asing memiliki potensi mendorong pengembangan kualitas. Biasanya kualitas mereka lebih bagus seperti pengembang asal Jepang dan Singapura," ujar Anton Sitorus, Head of Research Savils Indonesia, di Jakarta, pada Desember lalu.

Kehadiran pengembang asing bisa menjadi pendorong pasar domestik dari segi kualitas produk. Terkait aspek teknologi misalnya, tambah Anton, ada sedikit imbas seperti dalam pembangunan gedung perkantoran. Kontraktor asal Singapura punya pengalaman membangun gedung tinggi yang jaraknya sangat mepet.

Sementara itu, timpal Eddy Hussy, kehadiran pengembang asing bisa membuat investasi properti naik. Mereka juga dapat menjadi kekuatan bersama untuk mengembangkan properti yang lebih baik.

"Namun, kita harus jaga juga jangan sampai kalah bersaing dengan mereka," kata Eddy.

Eddy menilai, pengalaman memperlihatkan bahwa kehadiran pengembang asing membawa imbas kepada investasi properti di dalam negeri. Asing telah cukup lama hadir di Indonesia dan mereka bermitra dengan pengembang lokal.

"Soal teknologi, perbedaan kita tidak terlalu jauh. Mungkin dari hal pembiayaan mereka memiliki dana lebih besar dan murah," katanya.

Modal besar

Hingga kini, tercatat sejumlah proyek properti yang digarap oleh pengembang asal Jepang, Hong Kong, Singapura, dan Malaysia. Mulai di koridor barat seperti Serpong hingga koridor timur di Cikarang pengembang asing mulai terjun berbisnis.

Pengamat properti, Ali Tranghanda, mengakui bahwa modal yang dibawa pengembang asing ke Indonesia bisa membuat pertumbuhan investasi dan kapilatisasi properti berlipat. Arus investor asing tidak bisa dimusuhi karena secara modal besar.

"Karenanya, menggandeng asing akan memperkuat permodalan pengembang domestik," ujar Ali.

Dia menambahkan, bagi investor asing, kehadiran mitra lokal sangat dibutuhkkan karena mereka dianggap lebih tahu mengenai karaketeristik demografi Indonesia yang unik.

"Manfaat bermitra dengan asing juga dapat membantu kinerja developer lokal yang mengembangkan properti hi-end dan yang target pasarnya orang asing. Pengembang asing lebih tahu soal selera konsumen asing," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Berita
Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Ritel
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau