Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Delapan Regulasi untuk Mendorong Sektor Properti (III)

Kompas.com - 21/12/2015, 21:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai regulasi diterbitkan pemerintah untuk mendorong sektor properti, baik bagi pengembang maupun bagi masyarakat sebagai konsumennya.

Selain regulasi baru, pemerintah juga melakukan penyesuaian atau perubahan peraturan yang lama.

Tulisan ini adalah tulisan terakhir dari dua tulisan sebelumnya yang mengulas lima regulasi terkait perumahan. (Baca: Delapan Regulasi untuk Mendorong Sektor Properti (I))

6. Peraturan Menteri Nomor 48 PRT/M/2015

Peraturan ini berisi skema selisih angsuran kredit pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan menggunakan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).

Bedanya dengan Perpres sebelumnya, Permen ini sebagai pedoman pelaksanaannya.

"Perpres hanya menetapkan untuk memperbolehkan menggunakan pendapatan BLU untuk mendukung perumahan MBR. Permen PUPR (mengatur) bagimana mekanisme penggunaan BLU tadi," ucap Direktur Perencanaan Pembiayaan perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahanRakyat (PUPR) Poltak Sibuea.

7. Revisi PP Nomor 15 Tahun 2004 menjadi PP Nomor 83 Tahun 2015

Peraturan ini berisi tentang penguatan peran Perum Perumnas. Selain itu, melalui revisi tersebut, tugas Perumnas juga menjadi lebih kaya.

Saat ini, ada empat tugas Perumnas. Pertama, menyediakan pembangunan dan pemukiman bagi MBR baik rumah susun maupun rumah tapak.

Kedua adalah sebagai bank tanah yang bisa menjaga stabilitas harga tanah keseluruhan. Tugas ketiga adalah manajemen properti dan aset.

Keempat, memperbesar kapasitas. Dalam hal ini, Perumnas bisa ditunjuk sebagai off taker dalam menstabilisasi harga dan memperbesar kapasitas kerjasama dengan pengembang di daerah-daerah.

8. PP Nomor 1 2015 tentang perubahan keempat PP Nomor 12 Tahun 2001

Perubahan ini berisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Impor Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perubahan tersebut dilakukan dalam rangka perolehan rumah melalui KPR bagi MBR. Sebelumnya, pembebasan PPN bagi rumah tapak sudah terbit.

Adapun PP ini mengatur supaya pembebasan pajak cukup dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan tidak perlu diatur pada PP lagi.

Artinya, sudah ada pendelegasian bahwa Kemenkeu yang menilai harga rumah MBR itu sampai batas mana bisa dibebaskan PPN-nya tanpa harus menunggu PP baru terbit. Peraturan ini mulai berlaku 8 januari 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau