Demikian dituturkan Kepala Divisi Hukum PT Tiara Sakti Mandiri, Tommy Fahrizal, kepada Kompas.com, Minggu (22/11/2015). Tommy mengatakan, berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011, pihak Tiara Sakti beritikad baik memfasilitasi terbentuknya PPPSRS berbadan hukum dan mendapatkan izin usaha dari Pemprov DKI Jakarta.
"Saat ini kami hanya merupakan PPPSRS sementara," ujar Tommy.
Tommy mengatakan, pihak Tiara Sakti telah mengirimkan undangan RUA pada 3 Nopember 2015 kepada Pemilik Unit Apartemen Signature Park untuk membahas draft AD/ART dimaksud pada 11 Nopember 2015.
"RUA yang kami rencanakan pada Januari tahun depan itu diharapkan berjalan lancar berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan demokratis bagi terbentuknya PPPSRS definitif," kata Tommy.
Seperti diketahui, pasal 74 ayat (1) UU Rumah Susun mewajibkan pemilik satuan rusun membentuk PPPSRS. PPPSRS merupakan badan hukum yang bertugas mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan bersama secara proporsional dengan para pemilik lainnya dan penghunian yang dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPPSRS.
Adapun regulasi pasal 76 juga menyebutkan tata cara mengurus kepentingan terkait hak dan kewajiban para pemilik dan penghuni dan pengembang serta badan pengelola diatur dalam AD/ART PPPSRS.
Untuk itulah, lanjut Tommy, para pihak terkait perlu memahami regulasi apartemen agar tidak terjadi kekeliruan persepsi di kalangan masyarakat umum, terutama penghuni apartemen. Ia berharap tidak ada pihak atau sejumlah oknum membangun opini bahwa pengembang ingin menguasai pengelolaan apartemen tersebut.
"Justeru kami (Tiara Sakti) tidak menghendaki adanya keresahan, ketidaknyamanan, dan terganggunya nilai investasi para pemilik dan penghuni apartemen. Kami menolak aksi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang berusaha mencegah terbentuknya PPPSRS defenitif secara demokratis melalui RUA pada Januari tahun depan itu," kata Tommy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.