Bila diasumsikan KPR/KPA untuk MBR 40 persen dari total kredit tersebut maka akan didapatkan jumlah senilai Rp 12 triliun.
"Dengan harga rerata rumah Rp 90 juta per unit, jumlah KPR/KPA senilai Rp 12 triliun itu hanya bisa membiayai sebanyak 144.000 unit," sebut Panangian.
Dan bila 76 persen pembeli rumah menggunakan KPR/KPA, maka jumlah realisasi pembelian rumah termasuk secara tunai dan tunai bertahap akan sebanyak 189.000 unit.
Demikian halnya dengan penghitungan rumah non-MBR yang sebesar 60 persen. Selama Januari-Oktober, jumlah KPR/KPA-nya menjadi senilai Rp 18 triliun.
Dengan harga rumah rerata Rp 250 juta per unit, maka angka Rp 18 triliun hanya dapat membiayai 52.000 unit rumah non-MBR.
Jika dikalkulasi jumlah pembelian rumah non-MBR dengan fasilitas KPR/KPA, tunai, dan tunai bertahap, bisa diasumsikan jumlah seluruh pembelian selama 10 bulan tahun ini sebanyak 68.000 unit.
Mengacu pada hitung-hitungan di atas, total realisasi pembangunan rumah MBR dan non-MBR seharusnya sebanyak 257.000 unit.
Data tersebut, menurut Panangian, lebih tepat dan akurat digunakan oleh Kementerian PUPR ketimbang mengklaim angka-angka yang tidak masuk akal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.