Kebijakan untuk memperkuat Perum Perumnas dalam menyediakan dan mengelola rumah susun bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 tahun 2015.
"Dengan adanya nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MOU) ini, kita harus bergerak cepat untuk mengelola aset. Tidak hanya tanah milik Kementerian PUPR yang diserahkan ke Perumnas, tapi juga bangunan rumah susun sewa," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Kamis (3/12/3015).
Sebagai wujud nyata mendorong kebijakan pemerintah dan menyukseskan Program Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah, Kementerian PUPR menunjuk Perum Perumnas sebagai pengelola rumah susun se-Indonesia.
Langkah awalnya adalah dengan melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian PUPR diwakili oleh Taufik Widjoyono, selaku Sekretaris Jendral Kementerian PUPR dan Himawan Arief selaku Direktur Utama Perum Perumnas, disaksikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Nota kesepahaman ini meerupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberdayakan peran Perumnas kembali kepada khittah-nya sebagai penyedia perumahan bagi MBR.
Rencananya, Perumnas akan menjadi pengelola tunggal bagi rusun yang dibangun oleh Kementerian PUPR baik yang belum dihuni, yang sedang dan akan dibangun ke depannya.
Adapun target rumah susun yang siap diserahterimakan sebanyak 129 twin block, yang terdiri dari 12.384 unit. Mengingat kapasitas unit yang cukup besar, serah terima akan dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama terdiri dari 45 twin block atau setara dengan 4.320 unit yang sudah siap secara fasilitas dan prasarana, sehingga Perumnas dapat langsung mencarikan penghuni.
Tahap kedua adalah rumah susun yang masih memerlukan penyelesaian dan perbaikan, akan dilakukan percepatan pada kelengkapan fasilitas dan prasarana.
Tahap akhir, terfokus pada rumah susun yang sedang dan akan dibangun. Diharapkan, ketiga tahapan tersebut dapat diselesaikan dalam kurun waktu 3 tahun.