Oleh karena itu, REI meminta dukungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mempersiapkan kebijakan dalam menangani permasalahan lahan perumahan.
Kebijakan itu antara lain dengan memaksimalkan penggunaan tanah-tanah di bawah Kementerian PUPR untuk penyediaan rumah baik rumah susun sewa (rusunawa), rumah khusus, dan rumah umum Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Selain itu Kementerian PUPR juga dibantu Kementerian Keuangan dalam hal penyediaan lahan untuk mendukung percepatan Program Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah.
"Seluas 360.000 hektar tanah milik Kemenkeu akan diberikan kepada Kementerian PUPR untuk digunakan membangun rumah murah. Saat ini dalam tahap identifikasi," ucap Dirjen Penyedian Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin.
Tanah itu, lanjut Syarif, berstatus hibah dengan kepemilikan pemerintah dan akan digunakan khusus untuk membangun hunian vertikal.
Meski begitu, bukan berarti permasalahan terkait lahan selesai begitu saja. Lokasi lahan yang tersedia dianggap harus strategis dan mendukung pembangunan rumah.
"Untuk tanah-tanah itu alangkah baik lokasinya di tempat-tempat yang mudah dibangun rumah dan kalau bisa tidak melulu ada di tempat-tempat yang sudah banyak pembangunan rumah seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah," tandas anggota Badan Pertimbangan Organisasi REI, Alwi Bagir Mulachella.