Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PUPR Perketat Aturan K3 dalam Penyediaan Jasa Konstruksi

Kompas.com - 24/11/2015, 19:03 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyaknya paket pekerjaan konstruksi yang melibatkan bermacam penyedia jasa konstruksi membuat Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menerapkan aturan Keselamatan Kerja Konstruksi (K3) bagi tiap penyedia jasa konstruksi baik BUMN atau swasta.

Hal itu tak terlepas dari masih kurangnya perhatian pada aspek kesehatan dan keselamatan dalam setiap proses pengerjaan konstruksi. Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR, Mudjiadi bahkan meminta tiap penyedia jasa konstruksi untuk memasukkan biaya K3 dalam dana pengerjaan konstruksi.

"Sesuai dg arahan menteri, kontrak sekarang harus ada K3. Harus mengamandemen kontrak, ada K3 di buy item," imbuh Mudjiadi, di Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Tambahan K3 di buy item, lanjut Mudjiadi, merupakan hal penting karena pengurusan K3 sendiri membutuhan orang untuk mengaturnya. Menurutnya, selama ini biaya K3 tidak pernah dimasukkan ke dalam skema dan begitu ada kejadian terkait hal itu, penyedia jasa konstruksi baru kewalahan sendiri.

Selain itu, dasar lain pencantuman K3 dalam kontrak juga tak terlepas dari perannya yang sering dinomorsekiankan oleh para penyedia jasa konstruksi kebanyakan.

"Kalo ada yang meninggal, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kepala proyek serta tim akan di grounded. Dua tahun penyedia jasa tidak boleh bekerja di lingkungan Kementerian PUPR. Intinya keselamatan dan kebersihan paling penting," ujar Mudjiadi.

Mudjiadi pun mengutip perkataan Menteri PUPR yang menyatakan bahwa para penyedia jasa konstruksi bisa meniru apa yang sudah dilakukan di proyek MRT dan sudetan Ciliwung. Keduanya memiliki standar K3 paling baik sejauh ini.

Selain pencantuman K3, kebijakan baru Kementerian PUPR dalam hal jasa konstruksi adalah pengerjaan tujuh hari dengan dua shift dan penempatan alat berat di bulan pertama pengerjaan proyek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com