"Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) tentang jasa konstruksi yang sedang direvisi memang menjadi hambatan. Namun setelah itu beres harusnya minggu depan PT Hutama Karya (persero) Tbk bisa jalan," ujar Basuki kepada Kompas.com, di lokasi proyek, Jumat (6/11/2015).
PP yang dimaksud adalah PP Nomor 29 Tahun 2000 yang tentang penyelenggaraan jasa konstruksi. Saat ini, PP tersebut tengah direvisi, agar perusahaan yang mendapat penugasan pemerintah bisa langsung menunjuk kontraktornya.
Sambil menunggu revisi PP tersebut, Basuki mengaku belum bisa memaksimalkan pekerjaan, khususnya pada ruas jalan Tol Terbanggi Besar-Bakauheni. Selain kendala pengerjaan, Basuki mengatakan, tidak ada kendala lainnya yang berarti.
Dalam pembebasan lahan misalnya, pejabat daerah sangat kooperatif dalam menyukseskan pembangunan ruas tol tersebut.
"Tidak ada kendala. Pak Gubernur, Camat, aparat pemda sangat aktif. Kita pusat sangat aktif. Insya Allah nggak ada masalah," tandas Basuki.