Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Konstruksi Bermunculan, BADAPSKI Siap Pasang Badan

Kompas.com - 09/10/2015, 17:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kontrak konstruksi merupakan salah satu yang rawan memunculkan sengketa antara pengguna jasa dan konstruktor. Hal ini disebabkan sering munculnya perbedaan interpretasi kedua belah pihak terkait kontrak yang sudah dibuat.

"Kalau dulu faktornya adalah pembebasan tanah yang terlambat, semua tahu itu. Sekarang lambatnya keputusan pengguna jasa karena ketakutan terhadap klaim sengketa," kata Sekretaris Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI), Sarwono Hardjomuljadi, di Jakarta, Jumat (9/10/2015).

BADAPSKI kemudian muncul sebagai sebuah badan arbitrase yang secara khusus menangani masalah sengketa konstruksi. BADAPSKI nantinya akan memberikan alternatif penyelesaian sengketa konstruksi dengan mengedepankan aturan-aturan yang lazim digunakan dalam dunia konstruksi.

"BADAPSKI ini spesialis konstruksi, khusus konstruksi, kenapa? Kan lebih enak kalau sama orang-orang yang sudah terjun di konstruksi. Jadi lebih tahu masalahnya. Karena begini, kontrak konstruksi nggak sama dengan kontrak yang lain. Kalau kontrak yang lain seperti kontrak rumah atau kontrak mobil barangnya utuh kan. Nah kalau kontrak konstruksi itu dari tidak ada menjadi ada kan, nah itu bedanya," jelas Sarwono.

thinkstock Ilustrasi apartemen
Berbagai macam sengketa konstruksi akan menjadi perhatian badan arbitrase yang berdiri pada 19 Agustus 2014 tersebut. Mereka tidak akan pilih-pilih dalam menyelesaikan masalah sengketa konstruksi yang ada.

"Semua sengketa boleh dan nggak terpaku kontrak, mau kontrak besar atau kecil, risikonya sama. Justru kita mau masuk sampai ke bawah karena kalau nggak, kasihan yang bawah-bawah itu," ucap dia.

Sarwono juga menambahkan bahwa dalam penyelesaian masalah sengketa, BADAPSKI akan dibantu oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 192 Tahun 2014 yang menyatakan BPKP memiliki tugas untuk ikut menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara atau daerah dan pembangunan nasional.

Saat ini BADAPSKI mengklaim sudah mendapatkan banyak laporan tentang sengketa konstruksi. Namun, Sarwono enggan memberikan jumlah pasti dan siapa saja yang terlibat sengketa konstruksi tersebut.

thinkstock Ilustrasi apartemen
"Oh itu rahasia, yang bersengketa dan melapor ke kita nggak akan kita buka. Kalau di pengadilan kan di buka, orang boleh dengerin kok, tapi kalau ini sidangnya tertutup. Tahun lalu sudah banyak yang masuk kontrak-kontraknya dan kami mengharapkan nggak ada sengketa ya, tapi seandainya ada sengketa kami sudah siap. Nah (jumlah sengketa) itu yang nggak boleh diumumkan, diomongin apa-apanya nanti kita salah. Pokoknya udah banyak," pungkas Sarwono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com