"Kita akan kenalkan yang pertama itu permohonan, kedua proses pemenuhan persyaratan dan yang ketiga perpanjangan lahan investasi," jelas Ferry, di Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Dulu, permohonan izin merupakan tahap kedua setelah proses kelengkapan syarat. Namun, kini tahapan itu dibalik dengan permohonan izin dahulu baru melengkapi syarat yang diberi jangka waktu oleh Kementerian ATR/BPN.
Proses permohonan izin itu akan dilakukan bersamaan dengan pemberian informasi ketersediaan lahan. Informasi tersebut nantinya akan diberikan oleh Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Proses tersebut nantinya hanya memerlukan waktu tiga jam saja.
Setelah izin diberikan, maka tugas investor selanjutnya adalah memenuhi kelengkapan yang dibutuhkan untuk bisa melakukan investasi. Kementerian ATR/BPN memberikan waktu tiga hari kerja untuk melengkapi syarat pertimbangan teknis pertanahan. Batas waktu 10 hari kerja diberikan untuk melengkapi syarat pengukuran bidang tanah dan yang terakhir, investor harus melengkapi syarat untuk pemberian Hak Guna Usaha (HGU) selambat-lambatnya selama 14 hari kerja.
"Kelengkapan surat juga kita kasih waktu untuk melengkapi. Kalau nggak ya nggak bisa dapat izin dan kita kembalikan permohonannya agar bisa dimohonkan oleh investor lain," tandas Ferry.
Hal ketiga yang ditekankan oleh Menteri Ferry adalah perihal perpanjangan masa investasi. Secara tegas dia mengatakan bahwa perpanjangan lahan hanya bisa dilakukan ketika memasuki dua tahun berakhirnya kontrak investasi. Tak hanya itu, perpanjangan itu juga didasari dari hasil evaluasi dan audit lahan.
"Yang kita pastikan adalah audit lahan. Kalau kita kasih 10 ya harus pakai 10. Kalau lebih, izin langsung dibatalkan. Nanti akan ada item khusus yang mengatur hal tersebut," tegas dia.