Dalam perkembangan Permen tersebut, ada beberapa perubahan yang didasarkan pada tiga hal, yakni permohonan, pemenuhan persyaratan, dan perpanjangan. Pada tahap permohonan, pemohon tanah bisa melihat ketersediaan tanah melalui BKPM. Hanya dibutuhkan waktu tiga jam, pemohon bisa mendapat tanah yang dimaksud untuk diproses.
Proses kedua, dalam tahap kelengkapan persyaratan administrasi, pemohon bisa melengkapinya hanya dalam kurun waktu 14 hari. Selama ini, kata Ferry, untuk melihat ketersediaan tanah, pemohon diminta persyaratan yang lengkap dan melebihi waktu 14 hari.
Adapun pada proses ketiga adalah perpanjangan hak atas tanah. Pada tahap ini, tanah akan dievaluasi, diperiksa, atau diaudit dalam kurun waktu tertentu yang dipercepat.
Permen yang telah direvisi akan mulai diberlakukan secara efektif pada Senin, 12 Oktober 2015. Saat ini, Permen masih dalam tahap harmonisasi tiga tahap pelayanan tadi.