Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum MEA, Pemerintah Godok Sertifikasi Tenaga Kerja Asing

Kompas.com - 07/10/2015, 20:25 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

Menurut data Kementerian PUPR, target infrastruktur baru yang harus dibangun selama periode 2015-2019 antara lain adalah 15 bandara, 24 pelabuhan, 2.350 kilometer jalan baru, 1.000 kilometer jalan tol, 63 waduk, dan 500.000 lebih rusunawa. Hasilnya, kebutuhan dana dan sumber daya manusia yang dibutuhkan akan semakin banyak.

"Pasar konstruksi Indonesia memiliki nilai yang terus meningkat. Pada 2012, jumlahnya mencapai Rp 411 triliun, setahun berikutnya naik menjadi Rp 466 triliun dan tahun 2014 naik drastis menjadi sebesar Rp 521,7 triliun," papar Yusid.

Sertifikasi untuk tenaga asing dinilai perlu agar para konstruktor tidak secara asal mempekerjakan mereka. Pemerintah tak ingin kecolongan dengan banyaknya tenaga asing yang masuk ke Indonesia tanpa memiliki kemampuan atau keahlian sama sekali. Terlebih bakal segera bergulirnya MEA yang membuat siapa pun bisa masuk ke Indonesia dengan bebas.

"Dalam konstruksi sering bekerja sama dengan pihak luar, misalnya bahan dari mereka tapi tenaga dari kita. Itu memang tidak diatur, tapi sejak MEA besok hal itu dibebaskan, siapapun yang tidak membawa uang boleh ke sini. Nah itu yang membuat kita harus mengeluarkan sertifikasi," tambah dia.

Tak hanya bagi tenaga asing, sertifikasi juga akan dilakukan bagi tenaga kerja lokal. Hal ini dimaksudkan agar meningkatkan pendapatan mereka. "Untuk upah akan menjadi urusan tenaga kerja asing dengan kontraktor, karena UMR kita dan mereka berbeda. Upah tenaga kerja lokal yang punya sertifikat pastinya akan naik ketimbang yang tidak punya sertifikat," tandas Yusid.

Kementerian PUPR berencana akan melakukan sertifikasi bagi tenaga kerja lokal pada tahun depan. Saat ini, pemerintah bersama LPJK hanya fokus pada pemberian sertifikat bagi tenaga asing. 


Ralat dari Humas Kementerian PUPR:

Terkait materi artikel paragraf empat (4), seharusnya tertulis: ... "saat ini  baru ada sekitar 109.000-an tenaga kerja ahli nasional yang memiliki sertifikat. Sedangkan tenaga kerja konstruksi terampil nasional sekitar 387.000 yang tersertifikat".

Terkait materi artikel paragraf lima (5), seharusnya tertulis: ... "menaikkan 10 persen untuk tenaga tenaga kerja lokal yang tersertifikat".


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com