Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rincian Dana yang Diminta Pengelola Apartemen Taman Rasuna

Kompas.com - 12/09/2015, 13:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap bangunan apartemen memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang harus diperpanjang 20 tahun sekali. Begitu pula Apartemen Taman Rasuna, di Kuningan, Jakarta Selatan. Tahun 2017, masa berlaku SHGB habis dan harus diperpanjang.

Dalam proses perpanjangan tersebut, penghuni merasa ada kejanggalan karena dibebankan dana yang cukup besar dari Pengurus Perhimpunan Penghuni Apartemen Taman Rasuna (PPATR). Kejanggalan tersebut semakin tercium ketika penghuni tidak mendapat penjelasan dari pihak PPATR.

"Diperkirakan, September ini, Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru akan keluar. Tapi, PPATR sudah minta kumpulkan dana dari Mei 2015. Pertanyaannya, apa dasar PPATR membebankan dana dan denda kepada pemilik?," ujar Kepala Forum Peduli Rasuna Idwan Ridwan Idris kepada Kompas.com, Jumat (11/9/2015).

Ridwan menuturkan, denda yang dikenakan cukup besar dan tanpa persetujuan pemilik. Di sisi lain, BPN tidak mengenakan denda apapun dalam hal pengurusan perpanjangan HGB induk. Pembayarannnya dapat dilakukan pengurus dalam waktu 6 bulan sejak terbitnya SK BPN.

Sementara itu, lanjut Ridwan, PPATR telah menunjuk notaris untuk mengurus perpanjangan. Padahal, dalam mengurus perpanjangan, tidak perlu memakai jasa notaris. Menurut Ridwan, PPATR juga tidak perlu mengumpulkan 3.840 SHM penghuni Taman Rasuna.

"Harusnya HGB induk dulu yang diperpanjang. SHM yang kita punya tidak dikumpulkan. Setelah SK BPN keluar, nanti baru disebutkan biayanya sekian pembayaran sekian," jelas Ridwan.

Biaya yang diminta oleh PPATR, kata Ridwan adalah sekitar Rp 6 juta untuk penghuni yang memiliki tiga kamar. Biaya ini akan digunakan antara lain untuk Biaya Pengantar SK Rp 2,7 miliar, Biaya Salinan Gambar Rp 1,35 miliar, Biaya Pendaftaran Rp 3,75 miliar dan biaya notaris Rp 1,8 miliar.

Menurut Ridwan, baik PPATR maupun notaris tidak mejelaskan apakah biaya tersebut merupakan biaya resmi dari BPN. Kompas.com juga sudah berupaya menghubungi, namun pihak PPATR belum bisa dikonfirmasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau