"Ini adalah satu langkah maju untuk menyelesaikan pengkajian atas program NCICD. Langkahnya antara lain mengkaji material-material program ini," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, usai menyaksikan penandatanganan LOI antara Belanda dan Korea di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Saat ini, kata Basuki, pembangunan NCICD masih pada fase A. Sementara pengkajian adalah survei untuk fase B dan C. Pengkajian tersebut akan membantu keputusan pemerintah bagaimana kelanjutan NCICD mendatang.
Senada dengan Basuki, Deputi Bidang Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Perekonomian Luky Eko Wuryanto mengatakan, penandatanganan tersebut merupakan simbolisasi bantuan Belanda dan Korea Selatan untuk Indonesia. Pengkajian NCICD ini dilakukan di bawah Kementerian PUPR.
"Pihak Korea Selatan menghibahkan dana yang digunakan untuk survei dan studi terkait arus bawah laut dan struktur tanah. Selama ini datanya tidak aktual (update)," kata Luky seraya menambahkan, studi ini memanfaatkan teknologi yang dikembangkan Korea Selatan.
Sementara Belanda, mengerahkan bantuan keahlian untuk menganalisa data yang diperoleh. Data tersebut akan digunakan untuk perencanaan. Nilai studi yang dilakukan keduanya adalah Rp 218 miliar, masing-masing Korea Selatan berkisar 9,5 juta dollar AS (Rp 133 miliar) dan Belanda 8 juta Euro-9 juta Euro (Rp 85 miliar).