Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Penggusuran Bisa Dihindari Jika RDTR Diterapkan

Kompas.com - 24/08/2015, 10:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

BANGKA TENGAH, KOMPAS.com - Kisruh pembongkaran hunian warga di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, seharusnya tidak perlu terjadi jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjalankan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan baik.

Pasalnya, RDTR ini berfungsi mengatur zonasi di setiap kota atau kabupaten hingga tingkat kecamatan. Sayangnya, pada pelaksanaannya di lapangan, RDTR tidak selalu ditepati oleh pemerintah daerah (Pemda). Bahhkan ada Pemda yang belum melegalkan RDTR dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan, penegakan hukum akan lemah karena belum ada Perda mengenai RDTR.

"Kalau buat saya sih tidak ada cerita. Kita tidak usah salahkan yang sudah terjadi. Tapi ke depan, begitu rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) sudah kita keluarkan persetujuan substansinya, maka kita kasih batas waktu 6 bulan harus sudah di perda-kan," ujar Ferry kepada Kompas.com, Jumat (21/8/2015).

Ferry menjelaskan, proses membuat Perda adalah saat pemerintah daerah mengajukan RDTR, Kementerian ATR/BPN akan memeriksa apakah ada yang perlu diperbaiki. Setelah itu, Kementerian akan mengeluarkan persetujuan substansi. Kemudian, Pemda yang mengajukan akan menuangkannya dalam Perda.

Selama ini, kata Ferry, kepala daerah sering menyiasati RDTR yang sudah disetujui. Saat persetujuan substansi sudah diberikan, Pemda tidak menuangkannya dalam perda. "Selama ini, mainannya seperti itu. Sudah dikeluarkan (persetujuan), tidak kunjung diwujudkan dalam Perda. Sehingga ketika ada penyimpangan tidak disebut melanggar Perda, karena belum ada perda-nya," kata Ferry.

KOMPAS.com/Tangguh SR Ratusan warga menyaksikan proses penertiban bekas puing bongkaran pemukiman ilegal Kampung Pulo, Minggu (23/8/2015).
Hingga saat ini, tambah dia, sudah 80 persen Pemda yang memiliki RDTR. Kendati demikian, Kementerian ATR/BPN masih akan meninjau kembali RDTR yang sudah ada. Pasalnya, dari 80 persen ini, tidak seluruhnya menjalankan RTDR.

Ferry mengatakan, akan meninjau lebih lanjut tata ruang yang sudah dilegalisasi supaya terikat. Kalau Pemda tidak mengeluarkan Perda, maka akan otomatis mengiktui garis substansi.

Hal ini menurut Ferry tidak sulit, karena BPN memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin, antara lain hak guna usaha dan hak guna bangunan. Ferry akan mengecek bangunan atau perumahan yang akan dikeluarkan izinnya sudah sesuai dengan perda atau tidak. Jika memang ada perdanya, Ferry akan melanjutkan mengecek wujud fisiknya.

"Jangan-jangan hanya ada nomornya, tapi tidak ada perdanya. Kita periksa pasal yang mengatur pembagian kawasan. Kalau tidak ada pasalnya mengatur kawasan, saya tunda izinnya," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau