Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/08/2015, 10:00 WIB
|
EditorHilda B Alexander
BANGKA TENGAH, KOMPAS.com - Kisruh pembongkaran hunian warga di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, seharusnya tidak perlu terjadi jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjalankan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan baik.

Pasalnya, RDTR ini berfungsi mengatur zonasi di setiap kota atau kabupaten hingga tingkat kecamatan. Sayangnya, pada pelaksanaannya di lapangan, RDTR tidak selalu ditepati oleh pemerintah daerah (Pemda). Bahhkan ada Pemda yang belum melegalkan RDTR dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan, penegakan hukum akan lemah karena belum ada Perda mengenai RDTR.

"Kalau buat saya sih tidak ada cerita. Kita tidak usah salahkan yang sudah terjadi. Tapi ke depan, begitu rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) sudah kita keluarkan persetujuan substansinya, maka kita kasih batas waktu 6 bulan harus sudah di perda-kan," ujar Ferry kepada Kompas.com, Jumat (21/8/2015).

Ferry menjelaskan, proses membuat Perda adalah saat pemerintah daerah mengajukan RDTR, Kementerian ATR/BPN akan memeriksa apakah ada yang perlu diperbaiki. Setelah itu, Kementerian akan mengeluarkan persetujuan substansi. Kemudian, Pemda yang mengajukan akan menuangkannya dalam Perda.

Selama ini, kata Ferry, kepala daerah sering menyiasati RDTR yang sudah disetujui. Saat persetujuan substansi sudah diberikan, Pemda tidak menuangkannya dalam perda. "Selama ini, mainannya seperti itu. Sudah dikeluarkan (persetujuan), tidak kunjung diwujudkan dalam Perda. Sehingga ketika ada penyimpangan tidak disebut melanggar Perda, karena belum ada perda-nya," kata Ferry.

KOMPAS.com/Tangguh SR Ratusan warga menyaksikan proses penertiban bekas puing bongkaran pemukiman ilegal Kampung Pulo, Minggu (23/8/2015).
Hingga saat ini, tambah dia, sudah 80 persen Pemda yang memiliki RDTR. Kendati demikian, Kementerian ATR/BPN masih akan meninjau kembali RDTR yang sudah ada. Pasalnya, dari 80 persen ini, tidak seluruhnya menjalankan RTDR.

Ferry mengatakan, akan meninjau lebih lanjut tata ruang yang sudah dilegalisasi supaya terikat. Kalau Pemda tidak mengeluarkan Perda, maka akan otomatis mengiktui garis substansi.

Hal ini menurut Ferry tidak sulit, karena BPN memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin, antara lain hak guna usaha dan hak guna bangunan. Ferry akan mengecek bangunan atau perumahan yang akan dikeluarkan izinnya sudah sesuai dengan perda atau tidak. Jika memang ada perdanya, Ferry akan melanjutkan mengecek wujud fisiknya.

"Jangan-jangan hanya ada nomornya, tapi tidak ada perdanya. Kita periksa pasal yang mengatur pembagian kawasan. Kalau tidak ada pasalnya mengatur kawasan, saya tunda izinnya," tandas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+