Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Genjot Ekonomi, Kementerian ATR/BPN Bagi-bagi 1.500 Sertifikat

Kompas.com - 20/08/2015, 17:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

BANGKA TENGAH, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melegalisasi sejumlah aset melalui penyerahan 1.500 sertifikat. Dengan sertifikat, penduduk memiliki kepastian dan pengakuan negara atas hak terhadap tanah tersebut.

Menurut Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan, aset yang sudah dilegalkan pemerintah ini, bahkan bisa membantu perekonomian masyarakat. 

"Pegang itu sertifikat, nanti bisa 'disekolahkan' ke bank atau diagunkan. Tapi, saat diagunkan, jangan buat bayar utang, tapi harus untuk usaha," ujar Ferry saat prosesi penyerahan sertifikat program legalisasi aset yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Koba, Bangka Tengah, Bangka Belitung, Rabu (20/8/2015).

Sertifikat tersebut, lanjut Ferry, menegaskan pengakuan dan penghormatan kepada pemilik atas tanah yang berstatus legal. Dari aspek lain, tanah memiliki dimensi kemanfaatan dan kegunaan.

Sementara itu, Bupati Bangka Tengah, Elzadi Rosman, mengatakan legalitas tanah milik masyarakat ini sudah dinantikan sejak lama. Setelah terobosan baru pengurusan sertifikat secara daring (online), masyarakat Bangka Tengah mengikuti prosedur yang berlaku. Proses secara daring ini memberikan kemudahan bagi warga dalam mengurus sertifikat.

"Sebanyak 1.500 persil yang diserahkan. Menyusul 3.000-an persil sertifikat yang akan diserahkan sampai akhir tahun ini. Sedangkan 500 persil lainnya sedang dalam proses," kata Elzadi.

Dia mengimbau masyarakat yang menerima sertifikat agar dipergunakan sebaik-baiknya. Jangan hanya disimpan, tetapi harus digunakan sebagai modal usaha. Elzadi mencontohkan, usaha ini bisa berbentuk usaha kecil sampai menengah (UKM).

Dengan sertifikat tersebut, warga harus bisa meningkatkan usahanya tanpa bergantung lagi pada rentenir. "Semoga sertifikat ini bisa memutar perekonomian di Bangka Tengah, karena aspek legalitasnya semakin jelas," jelas Elzadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau