BOGOR, KOMPAS.com - Pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tugas Perum Perumnas sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyedia rumah rakyat masih bergulir. Pada PP yang baru nanti, tugas Perumnas jauh lebih tegas dibandingkan pada PP sebelumnya, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2004.
Dalam PP yang baru tersebut, tugas Perumnas meliputi menyediakan lahan, membangun perumahan, membangun Kawasan Siap Bangun (Kasiba) dan manajemen properti.
"Memperkuat tugas Perumnas, bahwa perumahan sebagian dikerjakan kita. Apabila ingin pendekatan ekonomis, pemerintah bisa bekerja sama," ujar Direktur Utama Perumnas Himawan Arief Sugoto pada acara Ulang Tahun Perumnas ke-41 di JungleLand, Bogor, Sabtu (15/8/2015).
Penugasan Perumnas, lanjut Himawan, tidak hanya untuk membangun rumah rakyat, namun juga pengembangan kawasan melalui pendekatan normal atau komersial. Untuk konsep penugasan seperti itu, Perumnas bisa melakukannya asalkan anggaran yang diberikan sudah jelas.
Sementara itu, tambah Himawan, PP revisi tersebut juga memiliki kelebihan. Jika sebelumnya pemerintah daerah tidak bisa menunjuk Perumnas untuk membangun kawasan atau perumahan, lewat PP yang baru hal tersebut dimungkinkan. Artinya, jika di suatu daerah tidak ada pengembang besar, pemerintah kota atau kabupaten bisa menugaskan Perumnas untuk membangun kawasan.
"Kalau kita lihat di Jawa pengembang banyak. Seringkali Pemda menggandeng pengembang swasta. Tapi kalau bicara kabupaten yang kecil, apalagi di luar Pulau Jawa, tidak demikian," kata Himawan.
Menurut dia, pemda di luar Pulau Jawa, khususnya daerah kota atau kabupeten yang kecil, pemerintahnya hanya sanggup menyediakan sekitar 50 unit rumah. Padahal, rata-rata kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) sendiri, rata-rata 1.000-1.500 unit.
Oleh sebab itu, Perumnas sempat diminta untuk membangun di pulau kecil, misalnya Pulau Buru, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Pembangunan rumah ini nantinya akan diperuntukkan bagi PNS yang jumlahnya ratusan.
Saat ini, tambah Himawan, Perumnas membuka peluang bekerja sama, namun masih banyak terkendala pembebasan lahan. Dengan demikian, Himawan menilai, akan lebih baik jika Perumnas menyiapkan lahan sendiri, sementara pemda menyediakan infrastrukturnya. Dengan skema ini, harap dia, rumah tetap terjangkau bagi masyarakat dengan fasilitas-fasilitas yang memadai.
Hingga saat ini, revisi PP sudah dilakukan harmonisasi atau telah disetujui dan diparaf beberapa kementerian terkait, yakni Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian PUPR, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.