Di PP yang Baru, Pemda Bisa Tugaskan Perumnas Bangun Rumah
Arimbi Ramadhiani
Kompas.com - 15/08/2015, 18:39 WIB
Jika sebelumnya Pemda tak bisa menunjuk Perumnas untuk membangun kawasan atau perumahan, melalui PP yang baru disahkan nanti hal tersebut sangat dimungkinkan. Perumnas bisa ditugaskan untuk membangun kawasan.