Materi gugatan berupa pembayaran uang ganti rugi atas pekerjaan persiapan senilai Rp 2,5 miliar. Gugatan tersebut dilayangkan kepada BTN pada 23 Desember 2014.
Menurut Direktur Perwakilan PT Widya Satria Wilayah Sumatera, Delfried M Sitorus, BTN digugat karena telah mengingkari surat perjanjian kontrak (SPK) yang telah disepakati bersama."SPK turun pada 3 Maret 2014, atau empat bulan setelah ditunjuk sebagai pemenang pelaksana pekerjaan renovasi, relayout, dan pembangunan perluasan gedung kantor BTN Cabang Utama Medan," tutur Delfried kepada Kompas.com, Kamis (8//7/2015).
Untuk sampai pada tahapan persiapan pekerjaan, PT Widya Satria sudah mengikuti prosedur tender sebagaimana disyaratkan BTN. PT Widya Staria juga sudah melalui rangkaian proses prakualifikasi. Sampai kemudian dinyatakan memenangkan tender dan mengalahkan perusahaan jasa konstruksi lainnya.
Delfried mengungkapkan, PT Widya Satria dinyatakan memenuhi syarat administrasi teknis, dan penawaran harga oleh BTN yang saat itu diwakili Kepala Departemen Logistik BTN Cabang Utama Medan, Hendro.
"Namun, sebelum kami dinyatakan sebagai pemenang tender, terjadi negosiasi harga penawaran. Awalnya kami menawarkan harga konstruksi senilai Rp 13,145 miliar. Tapi, setelah dilakukan negosiasi, kami sepakati harganya menjadi Rp 11,7 miliar," tutur Delfried.
PT Widya Staria juga mengklaim sudah menyetor uang muka sebesar 2 persen dari total nilai proyek Rp 11,7 miliar. Perusahaan tersebut juga sudah menyerahkan jaminan uang muka (bank guarantee) sebagai syarat untuk mendapatkan 20 persen uang muka pekerjaan konstruksi.
Sebenarnya, kata Delfried, masalah sudah terjadi sejak BTN tidak kunjung mengeluarkan SPK setelah penunjukan pemenang tender pada 28 Oktober 2014. Setelah ditagih, BTN baru menerbitkan SPK empat bulan berikutnya, yakni pada 4 Maret 2014. Normalnya, setelah penunjukan pemenang tender, SPK turun dua minggu kemudian.
Ingkar janji
Menurut Delfried, BTN telah mengingkari perjanjian kontrak, khususnya pasal 10 ayat (1)Delfried pun kemudian mengirimkan surat dan menanyakan uang muka yang tak kunjung turun sebanyak tiga kali. Karena tidak mendapat respons, Delfried melayangkan surat somasi yang juga tidak digubris BTN.
Gerah dengan aksi acuh BTN ini, PT Widya Satria pun akhirnya menggugat BTN telah melakukan aksi wanprestasi atau ingkar janji pada 23 Desember 2015.
Hingga hari ini, telah tujuh bulan sidang gugatan berlangsung. BTN tak kunjung bersedia membayar ganti rugi dan mengakui kesalahannya. Padahal, sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyarankan para pihak terlibat untuk berdamai dalam sebuah mediasi pada sekitar Juni 2015.
"Proses sidang gugatan masih berlangsung dan saat ini sampai tahapan jawaban BTN," ujar Delfried.