Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hediyanto W Husaini mengungkapkan hal tersebut usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
"Untuk track lurus tidak ada masalah. Itu sudah dites oleh polisi, kementerian perhubungan, termasuk dites oleh Rifat Sungkar, pebalap nasional. Itu membuktikan bahwa jalan tersebut sudah memenuhi standar," ujar Hediyanto.
Ada pun sejumlah kecelakaan yang terjadi saat tol terpanjang di Indonesia ini tengah diuji coba untuk publik, menurut Hediyanto, karena pengguna kendaraan kurang berhati-hati. Karena itu, untuk mengurangi insiden serupa terjadi di tol ini di kemudian hari, pemerintah akan menambah pengumuman di jalan agar masyarakat berhati-hati. Paling tidak, kecepatan paling tinggi 120 kilometer per jam.
Hediyanto menyayangkan, di Indonesia tidak ada aturan sanksi bagi pengemudi yang melebihi batas kecepatan. Harusnya, kata dia, ada sanksi jika batasan kecepatan ini dilanggar pengemudi, misalnya ditangkap polisi.
Sejauh ini, ada 3 mobil yang bannya meletus karena kecepatannya tinggi. Mobil yang melintas dengan kecepatan tinggi di jalan tol yang panjang akan membuat kondisi ban cepat panas. "Jadi, kondisi kendaraan dan pengemudi harus prima. (Pengemudi) tidak boleh mengantuk," tegas Hediyanto.
Kecelakaan yang terjadi di Tol Cikopo-Palimanan, diketahui karena pengemudinya mengantuk. Hediyanto menolak disalahkan jika ada mobil yang mogok karena bensin habis di tengah tol. Pasalnya, pom bensin atau Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) sudah tersedia meski belum lengkap. Meskipun saat ini baru empat tempat istirahat (TI) yang selesai. Menyusul dua TI lagi akan selesai minggu ini, sementara dua TI lainnya dijadwalkan selesai minggu depan.
"TI sudah ada meskipun belum lengkap. Tempat makannya belum lengkap. SPBU juga belum lengkap. Tapi, kalau misalnya pengemudi ngantuk bisa masuk ke TI yang sudah ada," sebut Hediyanto.
Ia juga memperbolehkan pengemudi untuk tidur di mobil. Hal ini lebih baik jika pengemudi memaksakan kondisinya yang tidak prima. Sementara itu, imbuh Hediyanto, untuk rambu-rambu, semua sudah terpasang, termasuk batasan kecepatan 60-100 kilometer per jam. Pembatas jalan juga sudah cukup dan ada di setiap belokan untuk menghalangi cahaya dari lampu mobil arah berlawanan.
Berikut video perjalanan tim Kompas.com menyusuri Tol Cikopo-Palimanan: