Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pajak Picu Penurunan Penjualan Properti

Kompas.com - 11/05/2015, 14:51 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana perpajakan yang dilontarkan pemerintah beberapa waktu lalu, ternyata berdampak signifikan terhadap penjualan para pengembang properti. Hal ini diakui PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).

Menurut Investor Relation APLN, Wibisono, anjloknya penjualan APLN selama kuartal pertama 2015 sebesar 14,6 persen menjadi hanya Rp 995,2 miliar dari sebelumnya Rp 1,165 triliun pada periode yang sama tahun lalu, karena polemik pajak.

"Banyak calon investor, dan konsumen yang memilih menunda pembelian produk kami. Mereka bersikap wait and see, menunggu sampai kepastian peraturan pajak sudah pasti," kata Wibisono kepada Kompas.com, Senin (11/5/2015).

Baca juga: Harga Emas 8 April 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Melemah

Sebaliknya, lanjut dia, jika aturan perpajakan khususnya mengenai pengenaan pajak penghasilan (PPh), dan pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sudah pasti dan clear, penjualan bakal bergerak naik lagi.

Dalam merespons ketidakpastian perpajakan baru tersebut, APLN pun kemudian menempuh berbagai strategi. Di antaranya bekerjasama dengan asosiasi pengembang Real Estat Indonesia (REI) melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan untuk menegosiasikan kemungkinan pembatalan peraturan pajak baru.

"Kalau pun harus dikeluarkan peraturan pajak baru, mestinya progresif. Tidak bisa digeneralisasi," imbuh Wibisono.

Baca juga: Baru Dibuka IHSG Merosot 9,19 Persen, Langsung "Trading Halt"

Wibisono berharap, pengenaan pajak, terutama PPnBM dengan patokan harga obyek pajak menjadi Rp 2 miliar sangat memberatkan. Pasalnya, saat ini saja harga rumah kelas menengah sudah mencapai Rp 1,5 miliar hingga Rp 2 miliar.

Sebaiknya, pemerintah mematok batasan harga obyek pajak Rp 10 miliar, atau paling banter Rp 5 miliar ke atas. Karena kalau kurang dari itu, dampaknya akan buruk sekali, baik bagi pengembang maupun bagi konsumen properti.

Direktur Utama PT Ciputra Surya Tbk., Harun Hajadi mengamini pernyataan Wibisono. Menurut dia,biang keladi turunnya penjualan properti kuartal pertama 2015 adalah wacara peraturan pajak. Selain, pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS.

Baca juga: Usaha Sepi Usai Direview Food Vlogger, Sidik Eduard: Seneng Mereka Jujur, tapi...

"Properti itu big ticket item. Kalau begini terus, pengaruhnya akan sangat buruk. Properti itu memerlukan saving, suku bunga, dan juga aturan pajak yang menyeluruh memengaruhi ekonomi nasional," kata Harun.

Selama aturan pajak belum jelas, imbuh Harun, selama itu pula sektor properti terombang ambing. Pengembang serba salah, calon konsumen pasti menunggu.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah menyiapkan revisi terkait obyek pemungutan Pajak Penghasilan (PPh 22) terhadap transaksi barang yang tergolong mewah dan sangat mewah.

Baca juga: Cetak Sejarah, Indonesia untuk Pertama Kalinya Lolos Piala Dunia U-17 Jalur Kualifikasi

Selama ini, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK/03/2008 tertanggal 31 Desember 2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

Dalam aturan semula, penetapan PPh rumah beserta tanah, untuk harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dengan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi. Kini setelah direvisi menjadi lebih dari Rp 2 miliar dengan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.

Sedangkan apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dari patokan harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar atau luas bangunan 400 meter persegi, diusulkan mengalami penurunan harga jual menjadi Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 350 meter persegi.

Baca juga: Prabowo: TNI Polri, Bersihkan Diri Kalian Sebelum Saya Ambil Tindakan

Aturan saat ini, yang tergolong rumah mewah dan terkena tarif PPnBM sebesar 20 persen adalah rumah dengan luas bangunan di atas 350 meter persegi. Sementara, apartemen mewah lebih dari 150 meter persegi.

Aturan pajak dikenakan dengan tujuan untuk mengendalikan pertumbuhan harga rumah mewah. Sebelumnya pengetatan persyaratan kredit pemilikan rumah (KPR) dan loan to value (LTV) yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) rupanya tak cukup ampuh meredam lonjakan harga rumah, terutama rumah mewah.

BI pun menyiapkan instrumen lain untuk mengendalikan pertumbuhan harga rumah mewah.
BI khawatir, kenaikan harga rumah bisa menjalar ke harga rumah jenis lain. Karena itu, institusi ini pun sudah berembuk dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk menaikkan PPnBM rumah mewah. Lagi pula, pemerintah juga berniat mengubah aturan PPnBM properti mewah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau