JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mengkaji kebijakan tentang pajak pemandangan dan ketinggian unit pada apartemen atau hunian vertikal.
Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan menyebutkan, semakin tinggi unit apartemen atau semakin bagus pemandangannya, pajak yang dikenakan akan semakin besar. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 2016.
Menurut Wakil Ketua Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Lukito Pranowo, kebijakan ini tidak akan banyak memengaruhi masyarakat. Alasannya, masyarakat lebih senang tinggal pada unit apartemen di lantai dasar sampai menengah.
"Orang Indonesia tidak terlalu nyaman kok tinggal di lantai tertinggi di apartemen. Kalau kebijakan ini diberlakukan, penjualan, dan daya beli tidak akan banyak terpengaruh," ujar Lukito kepada Kompas.com, Sabtu (11/4/2015).
Ia menambahkan, banyak calon pembeli yang menghindari membeli unit apartemen di lantai yang terlalu tinggi. Pasalnya, kebanyakan penghuni apartemen, khususnya di Jakarta dan sekitarnya, adalah orang yang cukup sibuk. Dengan demikian, jika tinggal di unit apartemen yang tinggi, akan membutuhkan waktu untuk naik atau turun lebih lama dibandingkan jika tinggal di unit apartemen dengan lantai lebih rendah.
"Percuma dapat pemandangan (bagus), tapi tidak didukung fasilitas. Orang tidak mau habiskan waktu untuk menunggu lift turun," kata Lukito.
Terkait harga unit berdasarkan pemandangan juga tidak terlalu jauh berbeda. Lukito mencontohkan, harga unit apartemen pada lantai 1-10 dipatok Rp 5 miliar, biasanya pada lantai 11-20 harganya menjadi Rp 5,1 miliar.
Ada pun untuk kondotel dan hotel, lanjut Lukito, jarang yang bangunannya tinggi. Tinggi kondotel dan hotel paling tidak hanya 10-20 lantai. Hal ini membuktikan bahwa harga berdasarkan ketinggian, tidak terlalu besar perbedaannya.
Di daerah Bali saja, kondotel dan hotel yang terbangun tidak terlalu tinggi karena ada moratorium ketinggian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.