Jika hak pakai sudah beralih dari pengembang, kata Ferry, aturannya akan disesuaikan. Pajak ini juga mempertimbangkan aspek pemandangan pada apartemen strata. Semakin tinggi apartemen, semakin mahal pajaknya.
Menurut Ferry, daya jangkau dan rIsiko mencapai unitnya lebih susah. Karena berada di lantai yang lebih tinggi, maka membutuhkan jangkauan lift yang lebih panjang. Ia mencontohkan, unit apartemen di lantai satu akan berbeda pengenaan pajaknya dibandingkan unit di atas lantai 5.
Tidak hanya itu, Kementerian ATR/BPN juga akan memberlakukan pajak pemandangan ini berdasarkan wilayah. "Misalnya di wilayah Jawa Barat. Aspek view akan dikenakan. Tinggal di pantai kan berbeda pemandangannya dengan yang jauh dari pantai," kata Ferry.
Aspek pemandangan ini, tambah dia, akan masuk ke dalam komponen pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kebijakan ini mulai berlaku 2016.