JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dituntut untuk menyediakan sertifikat tanah atas pembukaan 9 juta hektar lahan pertanian kepada 4,5 juta petani marjinal. Ini mendesak dilakukan untuk mencegah adanya spekulasi tanah serta monopoli oleh para pemilik modal dan pengusaha perkebunan besar.
“Begitu pemerintah memberikan lahan tersebut kepada petani marjinal dan tunakisma, langsung diterbitkan sertifikat tanah dengan ketentuan minimal 10 tahun tidak boleh dipindahtangankan atau dijual. Langkah ini untuk menghindari monopoli para pemilik modal dan pengusaha perkebunan besar yang ingin melakukan ekspansi,” ujar Reader of Forestry Issues Thamrin School of Climate Change and Sustainability, Togu Manurung ketika diwawancarai Kompas.com di Jakarta, Kamis (12/03/2015).
Togu menyatakan kebijakan penyediaan sertifikat tanah dimaksudkan agar bencana ekologis seperti saat reforma agraria yang terdahulu tidak terjadi. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat mencapai tujuan utama dari pembukaan 9 juta hektar lahan pertanian.
“Kebakaran hutan gambut akibat pembukaan 1 juta hektar lahan di Kalimantan Tengah itu kan karena lahannya dijual kembali pada para pemilik modal ataupun pengusaha perkebunan besar. Makanya kita berharap sertifikat tanah ini bisa meminimalisasi hal tersebut. Selain itu kepentingan pembukaan lahan ini kan bagaimana menyehatkan ekonomi rumah tangga petani agar lebih sejahtera dan hubungannya dengan program ketahanan pangan Indonesia,” lanjut Togu.
Sebelumnya diberitakan, rencana pemerintah Indonesia untuk membuka 9 juta hektar lahan pertanian kepada 4,5 juta petani marginal dalam program Reforma Agraria dinilai perlu dipertimbangkan secara matang. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya pembukaan lahan yang kurang tepat guna dan justru menjadi bencana ekologis.
"Kami mendukung keputusan pemerintah dalam melakukan reforma agraria, tetapi hal itu perlu dilakukan secara baik dan benar. Kita harus belajar dari pengalaman bencana ekologis saat pembukaan satu juta hektar lahan gambut untuk sawah di Kalimantan Tengah,” tandas Togu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.