Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Properti Mewah Rp 2 Miliar Memberatkan Konsumen

Kompas.com - 27/01/2015, 14:43 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah yang akan menaikkan penerimaan pajak dengan menurunkan batas pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 UU No 35/2008 tentang Pemungutan Pajak Barang Mewah (PPnBM) atas rumah seharga Rp 2 miliar, dianggap memberatkan konsumen.

Ketua Kehormatan DPP Real Estate Indonesia, Teguh Satria, mengatakan, hal itu kepada Kompas.com, Selasa (27/1/2015).

"Kalau ini dilakukan dampaknya akan berat bagi konsumen. Kalau untuk developer, cukup ditambah saja pajaknya," ujar Teguh.

Teguh menjelaskan, jika kebijakan ini diberlakukan, maka apartemen menengah seharga Rp 2 miliar dengan luas 100 meter persegi saja bisa dikategorikan barang mewah. Menurut perhitungannya, apartemen seharga Rp 2 miliar, berarti harga per meter perseginya hanya Rp 13 juta.

"Sekarang mana ada apartemen seharga Rp 13 juta per meter persegi? Paling murah Rp 20 juta per meter persegi. Berarti semua yang beli apartemen akan dikenakan pajak barang mewah," sebut Teguh.

Dia menambahkan, pengenaan PPnBM ini justru berkebalikan dengan visi pemerintah yang ingin mendorong perumahan vertikal di perkotaan. Menurut Teguh, jika memang tujuan kebijakan tersebut adalah untuk menggenjot penerimaan pajak, pemerintah perlu mengkaji ulang terlebih dahulu.

"Pasalnya, masih banyak kebijakan pajak properti yang dapat dibuat tanpa harus mengorbankan rumah seharga Rp 2 miliar masuk dalam daftar barang sangat mewah. Misalnya pemerintah bisa membuka penjualan properti untuk warga negara asing. Ini pajaknya cukup besar. Rata-rata Rp 5 miliar per unit harga propertinya," kata Teguh.

Dengan begitu, kata Teguh, properti tetap tumbuh dan negara mendapatkan pemasukan tetap tanpa mengorbankan masyarakat menengah yang ingin membeli dan memiliki hunian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Berita
Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Ritel
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau