Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adhi Karya: Pembongkaran Tiang Monorel Tidak Berdasar

Kompas.com - 26/01/2015, 17:02 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Permintaan pembongkaran tiang-tiang monorel pasca pemutusan kontrak kerjasama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Jakarta Monorail (JM) dinilai PT Adhi Karya (Persero) Tbk., tidak berdasar.

"Tidak ada dasarnya itu, surat permintaan pembongkarannya saja saya belum terima. Jadi saya tidak tahu apakah permintaan pembongkaran tiang-tiang monorel itu ada dalam surat  pemutusan kontrak kerjasama Pemprov DKI Jakarta dan JM? Saya tidak bisa komentar lebih jauh," tutur Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk., Kiswodarmawan, kepada Kompas.com, Senin (26/1/2015).

Kiswodarmawan melanjutkan, pihaknya justru telah melakukan pertemuan informal sebanyak tiga kali dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok). Pertemuan tersebut, menurut Kiswodarman, membahas kelanjutan proyek pembangunan moda transportasi berbasis rel tersebut.

"Pertemuan dilangsungkan Januari tahun ini juga. Salah satu poin terpenting yang kami ajukan adalah pemutusan kontrak kerjasama dengan PT JM. Poin lainnya adalah pengajuan proposal baru terkait pembangunan monorel," ungkap Kiswodarmawan.

Dia menilai, langkah Pemprov DKI Jakarta memutus kontrak kerjasama dengan PT JM sudah benar. Pasalnya, jika kontrak kerjasama masih berlanjut, tidak akan ada kejelasan. "Kami jadi tidak bisa bergerak. Pemutusan kontrak kerjasama tersebut merupakan solusi terbaik," imbuh KIswodarmawan.

Tiang-tiang monorel yang kadung terbangun, lanjut Kiswodarmawan, merupakan aset PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Oleh karena itu, kata dia, perseroan memiliki hak secara resmi atas tiang-tiang tersebut, yang nilai aktualnya belum dihitung lagi hingga hari ini.

Sebelumnya diberitakan, setelah memutus kontrak kerja sama dengan PT JM, Pemprov DKI Jakarta meminta agar tiang-tiang monorel yang mangkrak segera dibongkar. Pasalnya, keberadaan tiang-tiang tersebut dinilai mengganggu keindahan kota.

Permintaan pembongkaran tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah. Menurut dia tiang-tiang itu dibangun tanpa menggunakan dana dari APBD ataupun APBN. Dengan demikian, pembongkaran tidak akan merugikan negara.

"Karena ini bukan uang APBD atau APBN, ini kan PT JM bekerja sama dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. DKI minta juga untuk bongkar," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/1/2015).

Saefullah menambahkan, keberadaan tiang-tiang yang mangkrak itu juga tidak bermanfaat. "Tidak ada manfaatnya untuk kota. Karena tidak ada kemajuan, kita tidak dapat melanjutkan (kerja sama)," katanya.

Pembangunan proyek monorel di Ibu Kota mangkrak sejak tahun 2007. Sebanyak 90 tiang sudah berdiri di sepanjang Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika. Semula, Pemprov DKI Jakarta akan membayar tiang-tiang tersebut. Namun, lantaran perbedaan harga yang sangat jauh, akhirnya pembayaran pun batal dilakukan.

Hingga saat ini, Ortus Holding, pemegang saham mayoritas PT JM dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk masih terlibat dalam sengketa harga ganti rugi tiang pancang tersebut. PT Adhi Karya (Persero) Tbk meminta Ortus melunasi pembayaran tiang senilai Rp 193 miliar. Sementara itu, Ortus hanya bersedia membayar ganti rugi tiang sebesar Rp 130 miliar.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga dilibatkan untuk melakukan taksiran harga. Sesuai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2012, kepemilikan tiang-tiang monorel itu masih menjadi hak PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Pada 2010, BPKP melakukan audit terhadap pengerjaan tiang pancang yang dikerjakan PT Adhi Karya (Persero) Tbk sejak 2004 hingga 2007. Dari hasil audit tersebut, BPKP menyebutkan, pengerjaan fondasi dan tiang pancang telah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.

Untuk itu, BPKP menilai harga ke-90 tiang pancang di Jalan Asia Afrika dan Jalan HR Rasuna Said yang harus dibayarkan PT JM sebesar 14,8 juta dollar AS. Untuk lebih memastikan harga fondasi dan tiang pancang monorel tersebut, akhirnya PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan Ortus Holdings sepakat menyewa penaksirindependen, yakni KJPP Ami Nirwan Alfiantori (ANA).

Dari hasil taksiran KJPP ANA, muncul harga sebesar Rp 193 miliar. Karena masih belum puas, kedua belah pihak bertemu pada Januari 2013 dan menyepakati harga fondasi dan tiang pancang seharga Rp 190 miliar.

Direktur Utama PT Jakarta Monorail Sukmawati Syukur mengatakan, tiang-tiang monorel tersebut sudah disita oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dengan demikian, yang berkewajiban untuk melakukan pembongkaran adalah PT Adhi Karya (Persero) Tbk. "Tiang-tiang itu sudah disita oleh Adhi Karya, bukan milik kita," kata Sukmawati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau